Harian Kontan     15 Aug 2018

Menkeu Evaluasi Beleid Diskon PPh Bunga Deposito DHE

JAKARTA. Pemerintah segera mengevaluasi beleid atas diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan atau dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengajak serta perbankan. "Saya sudah minta supaya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak melakukan evaluasi, kenapa itu kurang efektif dan kurang dipahami," katanya, Selasa (14/8).

Padahal, insentif bagi DHE yang disimpan di dalam negeri merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada Februari 2016. Dalam aturan itu, pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari DHE. Pajak atas PPh akan semakin kecil jika eksportir makin lama menyimpan DHE di dalam negeri. Jika kemudian DHE di konversikan ke rupiah, pajak yang dibayar juga makin kecil.

Untuk DHE yang disimpan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) di perbankan dalam negeri selama satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan, dikenakan PPh bunga deposito masing-masing sebesar 10%, 7,5%, dan 2,5%. Jika disimpan lebih dari enam bulan maka tidak dikenakan PPh.

Sementara DHE yang disimpan dalam mata uang rupiah di perbankan dalam negeri, dikenakan tarif PPh yang lebih murah lagi. Yaitu, sebesar 7,5% dan 5% untuk jangka waktu satu bulan dan tiga bulan serta 0% untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.

Menkeu mengatakan, kebutuhan penyimpanan DHE di dalam negeri menjadi penting untuk menyeimbangkan antara suplai dan permintaan atas valuta asing (valas). Jika bisa diseimbangkan, maka Indonesia bisa bertahan dalam situasi kekurangan devisa seperti yang terjadi saat ini.

Seiring langkah intervensi rupiah yang dilakukan Bank Indonesia, maka sejak awal tahun hingga akhir Juli 2018, Indonesia telah kehilangan devisa mencapai US$ 11,9 miliar. Intervensi adalah upaya BI menstabilkan rupiah yang terus melemah. Cadangan devisa juga untuk membayar utang luar negeri (ULN).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, Ditjen Pajak akan menelusuri penyebab sepinya peminat insentif DHE ke perbankan.

Perbankan menjadi pihak yang paling mengetahui nasabahnya dan yang paling mengetahui sumber deposito itu sendiri, apakah berasal dari DHE atau bukan. "Ada syarat-syaratnya untuk DHE atau bukan, perbankan harusnya tahu," kata Robert. BI mencatat, 80%-81% DHE sudah masuk perbankan dalam negeri. Namun yang ditukar ke rupiah baru 15%.

Pengusaha mengaku, sepinya peminat insentif DHE karena PMK tersebut belum banyak diketahui. Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menilai, hal itu karena kurangnya sosialisasi, sehingga DHE tidak masuk deposito. "Karena akan digunakan kembali sebagai modal kerja selanjutnya," katanya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024