Harian Kontan     20 Jul 2018

Kejar Piutang Pajak Rp 32,75 Triliun

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuka lagi piutang pajak senilai Rp 32,75 triliun yang sudah dihapus buku pada tahun 2017. Walau sudah hapus buku, namun piutang tersebut belum hapus tagih sehingga masih bisa dikejar. Hapus buku piutang pajak dilakukan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.

Hapus buku juga sudah mendapatkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Dalam LKPP 2017, pemerintah melakukan hapus buku atas piutang pajak yang tidak tertagih sebanyak Rp 32,7 triliun. Dengan begitu maka total piutang pajak pada tahun 2016 yang mencapai Rp 101,7 triliun berkurang menjadi hanya sebesar Rp 54,16 triliun pada akhir tahun 2017.
 
Penyusutan piutang pajak sebesar Rp 47 triliun, selain karena adanya hapus buku sebesar Rp 32,75 triliun, juga karena ada piutang tertagih sebesar Rp 13,61 triliun. Lalu ada penyusutan Rp 1,2 triliun karena koreksi dan penyesuaian, seperti hasil keberatan. Pemerintah mengklaim hapus buku piutang pajak sesuai Peraturan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 01 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, tagihan pajak yang sudah hapus buku masih dianggap belum daluwarsa sesuai Undang-Undang Penagihan. Karena itu, Ditjen Pajak akan menagih piutang tersebut.
 
"Untuk yang Rp 32,75 triliun akan kami teliti lagi mana yang perlu diproses hapus tagih, mana yang tetap ditagih. Itu akan kami lakukan, akan kami kejar," katanya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (19/7).

Menurut Robert, piutang pajak besar karena hasil akumulasi 1995-2005. Karena itu, meski Ditjen Pajak tetap berusaha menagih, kemungkinan sebagian besar angka tersebut tidak bisa ditagih. "Ada yang ada, ada yang enggak ada (orangnya)," tambah Robert.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, piutang pajak merupakan isu yang menjadi perhatian kementeriannya dan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak pun diinstruksikan memperbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuan. "Jangan sampai Ditjen Pajak memunculkan abuse, misalnya dibiarkan daluwarsa dan kemudian bekerjasama dengan wajib pajaknya," katanya.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta Ditjen Pajak memperinci piutang pajak tersebut. "Kalau bisa minta laporan resminya. Supaya kita tahu, karena sudah puluhan tahun. Itu harus dijelaskan, orangnya sudah tidak ada atau perusahaannya sudah tidak ada, harus clear," kata Mekeng.

Perincian data itu penting untuk menyelesaikan persoalan piutang pajak yang menumpuk. Apalagi Komisi XI DPR dan pemerintah pernah membentuk Panitia Kerja membahas piutang pajak. Sayangnya Ditjen Pajak enggan buka-bukaan. "Jangan sampai ada orang yang ngumpet di sini dan merusak kredibilitas Kementerian Keuangan," tambah Mekeng.
 
Atas permintaan itu, Ditjen Pajak mengaku akan menyanggupinya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024