Harian Kontan     18 Jul 2018

Payung Hukum Baru Konsultan Pajak

Inilah poin-poin RUU Konsultan Pajak yang akan disahkan DPR
 
JAKARTA. Tak lama lagi, para konsultan pajak akan memiliki rambu-rambu baru sekaligus peran strategis di bidang perpajakan Tanah Air. Rambu-rambu dan modal baru bagi profesi konsultan pajak itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak.

Jika tak ada aral melintang, DPR akan menuntaskan pembahasan RUU Konsultan Pajak dan mengesahkannya bulan ini. "Sudah final ini dan tinggal disahkan. Paling enggak minggu depan dibawa ke paripurna DPR," kata Mukhamad Misbakhun, Anggota DPR Komisi XI kepada KONTAN, Selasa (17/7).

Merujuk pada draf RUU Konsultan Pajak hasil pembahasan di DPR pada Juni 2018 yang diperoleh KONTAN, peranan konsultan pajak bukan hanya memberi jasa konsultasi dan pengurusan perpajakan seperti selama ini. Peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, mereka bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Calon aturan ini juga mempermudah syarat menjadi konsultan pajak. Misalnya, pegawai Ditjen Pajak yang ingin beralih profesi sebagai konsultan pajak tidak perlu lagi menunggu masa kerja hingga 20 tahun.

Selain itu, RUU ini melindungi konsultan pajak dari persaingan dengan asing. Maklum, RUU ini menutup peluang konsultan asing membuka jasanya di Indonesia, kecuali bekerjasama dengan konsultan pajak lokal.

Oh iya, ada satu poin lagi yang tak kalah pentingnya bagi profesi konsultan pajak. Beleid ini memberi perlindungan hukum bagi konsultan pajak dari ancaman pidana maupun perdata. Dengan kata lain, konsultan pajak tak bisa serta merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak, untuk menakar kadar kesalahannya.

Meski begitu, perlindungan hukum bagi konsultan pajak bukan alasan bagi para kon- sultan pajak bekerja sembarangan. Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak. "Perlindungan ini bukan untuk kebal hukum, tapi agar tidak ada kriminalisasi," kata Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), menyatakan, selama ini belum ada UU khusus bagi konsultan pajak dan hanya mengacu pada UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan revisinya, serta aturan turunannya. Oleh karena itu, ia menilai, kehadiran RUU khusus konsultan pajak ini akan mendasari kerja konsultan pajak agar kian profesional, serta mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Darussalam menambahkan, RUU ini juga bisa memfasilitasi jalur profesi dari akademik tanpa harus mengikuti ujian sertifikasi lagi. "Mereka yang mempunyai ijazah formal di bidang pajak lulusan perguruan tinggi terakreditasi A seharusnya bisa menjadi konsultan pajak," jelasnya.

Yustinus menambahkan, konsultan pajak memang membutuhkan payung hukum yang kuat. "Konsultan pajak adalah bagian penting dari sistem perpajakan yang ikut menentukan kepatuhan pajak," ujar dia.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024