cnnindonesia.com     17 Jul 2018

Pacu Investasi, Perusahaan Tak Perlu Revaluasi Aset

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyatakan akan memberikan insentif bagi perusahaan yang akan melakukan pengembangan usaha dengan memisahkan diri dari entitas induk mereka (spin off).

Insentif tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri keuangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran dan Pengambilalihan Usaha.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif diberikan untuk memancing investasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52, perusahaan yang ingin memekarkan diri dari entitas induknya harus melakukan revaluasi aset.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengecualian revaluasi aset dengan cara menggunakan nilai buku atas pemekaran usaha diberikan hanya untuk wajib pajak yang belum melantai di bursa dan ingin melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) serta wajib pajak badan yang melakukan spin off syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Suahasil mengatakan dengan revisi ini nantinya perusahaan yang melakukan spin off untuk membuat perusahaan baru dengan melibatkan investasi asing tidak perlu merevaluasi aset lagi, tapi cukup menggunakan nilai buku saja.

Dengan kebijakan tersebut nantinya perusahaan tidak perlu membayar pajak atas tambahan aset dari hasil revaluasi.

"Teman-teman pajak sepertinya sudah setuju dengan insentif itu. Ini detik-detik terakhir menuju setuju," katanya, Senin (16/7).

Suahasil mengatakan bahwa selain untuk perusahaan umum, rencananya insentif juga akan diberlakukan untuk restrukturisasi BUMN.

Dengan demikian, BUMN yang ingin merestrukturisasi usaha bisa terbebas dari kewajiban pembayaran pajak atas tambahan aset dari revaluasi aset.

"Tidak perlu revaluasi dulu, BUMN kerja dulu. nanti kalau sudah kerja dan menghasilkan untung baru dikenakan pajak," katanya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024