Harian Kontan     13 Jul 2018

Pemprov DKI Jakarta Janji Beri Diskon PBB Tahun Ini

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang merasa tidak mampu untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Maklum saja, tahun ini, beban PBB masyarakat Jakarta bertambah dengan adanya kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan yang rata-rata sebesar 19,54%.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, keringanan pembayaran PBB juga didapat masyarakat karena Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 259 tahun 2015 masih berlaku. Aturan ini mendasari pembebasan PBB bagi rumah, rumah susun sederhana dan rumah susun dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. "Itu masih menjadi salah satu keringanan bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar," jelas Sandiaga, Kamis (12/7).

Pemprov DKI juga akan memberikan keringanan tambahan bagi masyarakat yang merasa tidak mampu membayar PBB pada tahun ini. Namun Sandi belum menjelaskan keringanan seperti apa yang dimaksudkan. Keringanan memang perlu dilakukan karena beberapa masyarakat memiliki tanah luas, tapi kemampuan ekonomi pas-pasan, seperti yang dialami para pensiunan. Sandi bilang keringanan bergantung pada kondisi masyarakat. "Ada juga pertim- bangan lain tergantung situasional," jelasnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024