Harian Kontan     22 Jun 2018

Sebanyak 300 Sektor akan Menerima Tax Allowance

JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang insentif tax allowance. Rencanannya dalam revisi tersebut, pemerintah akan memperluas sektor yang mendapatkan insentif pajak itu. Jika sebelumnya hanya sekitar 100 sektor industri yang mendapatkan, akan ditambah menjadi sekitar 300 sektor. Sebagian besar yang menikmati insentif ini adalah sektor padat karya dan berorientasi ekspor

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, PP ini didasari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Namun, UU tidak bisa diubah secara cepat sehingga perlu perluasan dengan PP. “Kami perluas. Banyak yang dapat. Itu saja intinya,” kata Iskandar di kantornya, Kamis (21/6).

Meskipun demikian, pemerintah tidak akan mengubah skema insentif tax allowance, yakni sesuai Pasal 31 A UU PPh. Pertama, wajib pajak (WP) yang menanamkan modal pada prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku lebih rendah.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024