Harian Kontan     21 Jun 2018

Kesepakatan Pajak Eropa

BERLIN. Jerman dan Prancis menyetujui  pembentukan  proposal bersama untuk melakukan harmonisasi pajak perusahaan di antara negara-negara anggota Uni Eropa. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan  transparansi bagi perusahaan yang melakukan bisnis di blok tersebut.
 
Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz dan mitranya dari Perancis, Bruno Le Maire, menyampaikan, kesepakatan  bertujuan  untuk memfasilitasi diskusi dengan negara-negara  anggota Uni  Eropa lain. Kesepakatan  juga memungkinkan adopsi cepat dengan arahan Uni Eropa. "Eropa membutuhkan kerangka kerja umum dalam kebijakan perpajakan," demikian pernyataan kementerian yang dikutip Reuters Rabu (20/6).
 
Kesepakatan  tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah praktik pajak yang tidak adil. Kerjasama  juga dinilai bisa menciptakan kondisi persaingan yang transparan dan adil untuk perusahaan-perusahaan Eropa.
 
Makalah posisi Jerman-Prancis menunjukkan  bahwa  proposal Komisi Eropa untuk Pokok Pajak Umum Perusahaan (CCTB) harus 
berlaku  untuk  semua  pembayar pajak perusahaan.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024