Harian Kontan     8 Jun 2018

Batasan VAT Refund akan Diturunkan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempertimbangkan rencana untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund di bandara. Penurunan ini sebagai insentif agar toko ritel di bandara makin berkembang.

VAT refund untuk turis ada- lah pemotongan pajak sebesar 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010 (UU PPN terbaru). Fasilitasi ini berlaku di lima bandara Internasional kita, Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Jogyakarta, dan Djuanda Surabaya.

Saat ini batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Namun jumlah itu dianggap terlalu tinggi. "Memang di UU PPN waktu itu ditaruh batas Rp 5 juta karena pada tahap awal pemberlakuan, yang nanti bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi nanti kita lihat akan seperti apa," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pada KONTAN, Kamis (7/6).

Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menyatakan, fasilitas VAT refund tak efektif karena tak banyak diketahui pelaku usaha. "Entah kenapa peritel tidak mengggunakannya. Kami telah lakukan sosialisasi VAT refund untuk dukung Asian Games," jelas Budiardjo saat ditemui KONTAN.

Hippindo mengklaim, penurunan minimum transaksi penerima VAT refund adalah usulannya. "Kami ajukan jadi Rp 1 juta. Responnya positif, tapi belum selesai karena perlu persetujuan DPR dan ini butuh waktu. Mekanismenya kami serahkan ke pemerin- tah," ucap Budiardjo.

Dia berharap penurunan batas transaksi VAT refund secepatnya terlaksana. Mengingat, ajang Asian Games sudah dimulai pada Agustus 2018. Ratusan ribu turis asing akan berkunjung ke Indonesia menonton event olah raga terbesar se-Asia tersebut. Penurunan minimum transaksi penerima VAT refund akan mendorong turis berbelanja di bandara lebih banyak.

Ditambah lagi, Indonesia akan jadi tuan rumah rapat tahunan World Bank dan International Moneter Fund 2018. Annual meeting itu akan berlangsung di Bali pada Oktober mendatang.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024