Harian Kontan     15 May 2018

Pengampunan Pajak Jilid II Sepi Peminat

AKHIR tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/2017. Aturan ini memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut pengampunan atau amnesti pajak dan peserta amnesti

pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya, untuk melakukan Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (Pasfinal). Namun lima bulan berjalan, ternyata fasilitas ini kurang diminati. Tidak seperti program amnesti pajak yang memberi sumbangan

pajak lebih dari Rp 100 triliun. "Sejauh ini tidak terlalu signifikan hasilnya. Dari evaluasi awal, masih butuh pengembangan dan improvisasi," papar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal, Senin (14/5). Namun Yon merahasiakan nilai pendapatan pajak dari program ini, termasuk berapa jumlah WP yang ikut.

Padahal, program ini layaknya tax amnesty jilid II. Dengan fasilitas ini, WP yang belum patuh mengungkapkan seluruh hartanya tidak akan dikenai sanksi. Namun, WP harus mengungkapkan sendiri hartanya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 untuk non peserta amnesti pajak. Sedang bagi peserta amnesti pajak, mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam surat pernyataan harta (SPH).
 
Ditjen Pajak optimistis masih akan banyak WP yang ikut program Pasfinal. Selain tidak memiliki batas waktu, juga sudah berjalannya program pelaporan data pajak AEoI.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024