Harian Kontan     11 May 2018

Uji Materi Beleid Data Pajak Ditolak

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang (UU) No 9/ 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Gugatan yang diajukan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Fernando Manulang itu diputus pada sidang yang digelar Rabu (9/5). "Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua Majelis Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusannya.

Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis Konstitusi Maria Farida Indrati menjelaskan, terkait dalil permohonan yang menyatakan ada pertentangan antara UU 9/2017 pasal 1 ayat (2) dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 angka 29 soal objek informasi keuangan, dinilai memang berbeda ruang lingkup sehingga tak dapat dipertentangkan.

Maria menjelaskan, UU 9/2017 lahir karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian. Sementara atas dalil permohonan yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak berhak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan juga mendapat bantahan dari majelis konstitusi.

Sebab menurut anggota Majelis Konstitusi Saldi Isra menilai, Ditjen Pajak punya wewenang terkait akses data nasabah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

"Ketentuan ini bersesuaian dengan tugas Ditjen Pajak sebagai pelaksana kebijakan di bidang perpajakan sehingga masih berada dalam batas kewenangannya," ujar Saldi.

Sekadar informasi, Fernando mengajukan uji materi atas beleid ini dengan alasan UU 9/2017 lahir dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2017. Sedangkan Perppu merupakan hasil dari konvensi internasional untuk mengakses informasi data keuangan warga negara tertentu, bukan ke Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga dinilai melanggar UUD 1945.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024