Harian Kontan     16 Apr 2018

Laporan Perusahaan Global Harus Online

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online. Layanan ini untuk mendukung dan mempermudah pelaporan pajak anak usaha korporasi global. Pelaporan perpajakan anak usaha korporasi global ini untuk mencegah praktik transfer pricing.
 
Kemudahannya meliputi panduan bagi wajib pajak. Wajib pajak badan akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi pernyataan hanya wajib menyampaikan notifikasi tapi tidak wajib menyampaikan Laporan per Negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR) atau yang lainnya.
 
"Apabila wajib pajak berkewajiban menyampaikan CbCR maka harus melaporkan CbCR dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardco- py) maupun dalam format file selain XML," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.
 
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 29 tahun 2017, perusahaan induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) suatu grup usaha dengan peredaran bruto paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyampaikan CbCR. Kewajiban laporan CbCR juga untuk perusahaan kriteria tertentu.
 
Dalam pemberitaan KONTAN, 17 Januari 2018, Ditjen Pajak menyebutkan wajib pajak yang harus melaporkan CbCR berjumlah lebih dari 200 perusahaan. Jumlah ini masih perkiraan kasar dari Ditjen pajak karena mengacu pada induknya di Indonesia.
 
Namun, jika perusahaan tersebut adalah cabang atau kantor perwakilan di Indonesia, maka jumlahnya bisa ribuan. Hestu mencontohkan, Singapura belum mewajibkan pelaporan ini, tapi anak perusahaan Singapura di Indonesia harus melapor.

Selanjutnya, terhadap notifikasi dan/atau CbCR yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Khusus untuk tahun pajak 2016, disampaikan paling lambat 30 April 2018. Sedangkan untuk periode selanjutnya paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
 
"Sistem elektronik penyampaian notifikasi dan/atau CbCR tersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbCR dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018," jelas Hestu.
 
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji Kristiaji menilai sistem pelaporan elektronik ini sudah bagus. Sistem pelaporan harus dibuat mudah dan sederhana karena CbCR ini nantinya akan dipertukarkan antarotoritas pajak dalam rangka mendukung transparansi grup usaha. Itu terutama untuk risk assessment mengenai sejauh mana proses pengalokasian laba grup usaha telah selaras dengan kontribusi tiap entitas dalan pembentukan nilai (va- lue creation).
 
Melalui sistem pelaporan online, otoritas pajak bisa melihat dari kacamata yang lebih komprehensif. Ditjen Pajak tidak akan melihat secara sepotong-sepotong.
 
"Karena ini berlaku secara internasional, pertukaran informasi CbCR tentu membutuhkan format dan standar yang sama. Secara global, implementasinya juga harus didukung oleh suatu mekanisme notifikasi kepada otoritas pajak," terang Bawono.
 
Bawono optimistis, jika kebijakan ini berjalan, Ditjen Pajak akan efektif mencegah praktik transfer pricing. Hasil akhirnya adalah, pengumpulan pajak dari wajib pajak badan bisa terlaksana lebih optimal

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024