Harian Kontan     15 Mar 2018

Pahami Pajak di Bursa Saham dan Cermati Tarifnya

Pasar saham juga akrab dengan dunia pajak. Saban tahun, membayar dan melaporkan pajak menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas para pelaku pasar modal. Mulai dari pajak dividen hingga pajak atas transaksi saham di Bursa Efek Indonesia.

BARU-BARU ini, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan penghapusan pajak dividen. Penghapusan ini diyakini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk masuk ke pasar saham.

Ternyata pajak dividen bukan satu-satunya pajak yang dikenakan ke para investor saham. Selain pajak ini, investor dikenakan pajak penjualan saham.

Bedanya, pajak penjualan saham hanya memiliki tarif 0,1%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak dividen 10%. "Tarif pajak 0,1% dari jumlah bruto nilai penjualan saham di BEI," terang Didik Budi Waluyo, Konsultan Pajak DBW Tax Consulting kepada KONTAN, Jumat (9/3) pekan lalu.

Tarif pajak penjualan saham ini tergolong kecil dibandingkan tarif pajak dividen. Namun, pajak ini juga bisa memberatkan investor, terutama bagi mereka para trader karena tarif ini dikenakan untuk setiap transaksi jual saham. "Jadi, jika setahun investor melakukan penjualan saham sebanyak 100 kali, berarti tarif pajaknya bisa sampai 10%," kata Teguh Hidayat, pengamat pasar modal.

Pajak ini juga tidak akan melihat apakah investor meraih laba atau rugi dari transaksi jualnya. Hal ini, menurut Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) Sanusi, juga bisa memberatkan investor. "Kami masih harus tetap membayar pajak meski menjual rugi saham yang kami miliki," ujar dia.

Pajak ini, menurut Didik, bersifat final. Artinya, investor tak lagi perlu repot-repot membayar pajak saat pelaporan SPT setiap tahun lantaran sudah otomatis dipotong pialang saham (broker) ketika pelunasan transaksi saham. Investor perorangan yang juga dikenal dengan istilah wajib pajak (WP) pribadi hanya perlu melaporkannya ke SPT.

Investor bisa saja meminta bukti pemotongan pajak ini ke broker saham untuk keperluan SPT. Akan tetapi, mereka tak perlu repot-repot meminta bukti pemotongan pajak karena sifatnya yang final. "Jika diminta saat penyampaian SPT, mereka cukup memperlihatkan bukti transaksi saja," papar Didik.

Namun selain mencantumkan pajak yang telah dipotong dari transaksi saham ini, ia juga mengimbau investor tidak lupa memasukkan saham yang dimiliki hingga akhir tahun ke dalam bagian harta dalam laporan SPT. Karena merasa sudah dipotong dan final, investor kerap lupa mencantumkan saham yang dimiliki di SPT.

Lalu, bagaimana dengan pajak dividen untuk investor perorangan? Tenang, pajak ini juga bersifat final sehingga Anda hanya perlu mencantumkan besaran dividen yang diterima di SPT.

 Meski pajak ini memiliki tarif lebih tinggi dari pajak penjualan saham, pajak dividen sama-sama bersifat final. Dengan begitu, nilai dividen yang diterima sudah dipotong pajak 10% untuk WP pribadi dalam negeri.

Dividen memang tak selalu didapatkan investor. Namun terkadang emiten memilih memberikan dividen berbentuk saham ke para pemilik modalnya. Nah, praktisi perpajakan dan anggota Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) David Lesmana menilai hal ini akan tetap dikenakan pajak. "Namun, pajak ini sifatnya tertunda sampai pemegang saham mendapat dividen tunai," ungkap dia.

Pajak dividen memang tidak besar, namun tetap saja menuai kontroversi. Beberapa investor dan pelaku usaha memandang pajak dividen ini sebagai double taxation alias pajak berganda karena mereka menganggap dividen merupakan laba bersih perusahaan yang telah dipotong pajak. "Tetapi, keduanya adalah hal berbeda karena yang dipotong perusahaan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dikenakan ke perusahaan. Sedangkan pajak dividen merupakan PPh yang dikenakan ke pemegang saham," terang Didik.

Berbeda dengan pajak transaksi saham, pajak dividen bisa dihapuskan. Namun, penghapusan pajak dividen ini khusus bagi pemegang saham yang punya lebih dari 25% saham di perusahaan tersebut.

Itu artinya, insentif ini hanya bisa dinikmati investor institusi yang menjadikan emiten sebagai bagian dari anak usahanya, seperti kepemilikan saham Astra International (ASII) di United Tractors (UNTR) mencapai 59,50%, atau pemilik Rimo International Lestari (RIMO), yakni Benny Tjokrosaputro yang punya 30,39% saham.

Usulan BEI untuk menghapus pajak dividen memang mendapat dukungan dari investor saham. Namun Teguh berpandangan lain dan pajak itu tak perlu dihapus. Sebab, tarif pajak ini terbilang masih rendah dan ketentuannya pun tidak seketat di negara lain seperti Amerika Serikat (AS) yang mengenakan pajak 15% dari hasil keuntungan penjualan saham (capital gain).

"Rencana ini juga berpotensi menghilangkan pendapatan negara yang cukup besar, padahal negara kita membutuhkan dana untuk biaya infrastruktur," ujar dia.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024