Harian Kontan     21 Feb 2018

Dorong Investasi Startup, Laba Modal Ventura Bisa Bebas Pajak

JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan laba perusahaan modal ventura dari objek pajak penghasilan (PPh). Rencana itu diharapkan bisa mendorong perusahaan modal ventura lebih banyak lagi menyuntikan investasi ke perusahaan rintisan (startup) dan UMKM.

Kebijakan itu menjadi bagian dari empat opsi insentif fiskal pendorong investasi. Selain membebaskan PPh perusahaan modal ventura, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah juga akan memperluas insentif tax allowace.

Menurut Menkeu, tax allowance yang sudah diberlakukan selama 10 tahun belum menarik bagi para pengusaha. Untuk itu, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, maka pemerintah akan memperluas kelompok industri yang akan mendapatkan insentif pengurangan pajak ini.

"Saat ini terdapat 145 bidang usaha dan akan diperluas dan ditambah jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari menteri terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pariwisata," kata Sri Mulyani, Selasa (20/2).

Selain itu pemerintah juga akan menambah insentif tax holiday. Menkeu bilang, pembebasan pajak atau tax holiday menjadi insentif bagi perusahaan yang menanamkan investasi minimal Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

"Khusus industri yang berhubungan dengan teknologi informasi mendapatkan fasilitas tidak bayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan pengurangan antara 10%-100% dalam jangka waktu 5-15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun," tambah Sri Mulyani.

Agar lebih menarik, maka lama insentif tax holiday kemungkinan diperpanjang. Untuk ini pemerintah akan merevisi sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga jangka waktu insentif tersebut bisa berkompetisi dengan negara tetangga. Sebab saat ini Thailand berani menawarkan tax holiday selama 30 tahun.

Presiden Jokowi, menurut Sri Mulyani, juga meminta hal yang bersifat edukasi, syarat investasi untuk mendapatkan insentif pajak diturunkan. Jika saat ini minimum investasi adalah sebesar Rp 500 miliar, maka dipertimbangkan untuk lebih rendah lagi. Dengan penurunan syarat itu, diharapkan pelaku usaha bisa meningkatkan pelatihan kepada para pekerjanya sebagai bagian dari kompensasinya.

Menurut Menkeu, insentif pajak penghasilan untuk kegiatan penelitan dan pengembangan (R&D), serta pelatihan vokasi akan lebih tinggi. Dua hal itu diperbolehkan melakukan tax deduction lebih tinggi dari yang mereka keluarkan mencapai 200%.

Sedangkan terkait upaya untuk meningkatkan investasi di sektor usaha kecil menengah, maka insentif akan dikaitkan dengan investasi pada kelompok usaha rintisan di industri digital. "Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura yang merupakan laba badan usaha tidak diperlakukan sebagai objek PPh," papar Sri Mulyani

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan, tax allowance dan tax holiday menjadi faktor utama yang diincar investor.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024