Harian Kontan     11 Jan 2018

Gedung Tanpa Izin di Jakarta Bakal Kena Pajak Tinggi

JAKARTA. Pemerintah mengatur strategi meningkatkan penerimaan daerah pada tahun ini. Salah satu yang akan dilakukan adalah dengan mengenakan skema insentif dan disinsentif di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan skema ini diharapkan target penerimaan daerah dalam APBD 2018 akan tercapai. Data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menunjukkan, penerimaan pajak dalam APBD 2018 dipatok Rp 38,12 triliun. Jumlah itu naik 7,8% dari target APBD-P 2017 yang sebesar Rp 35,36 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, memberlakukan disinsentif pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberlakukan bagi bangunan yang tidak memiliki izin. "Kami usulkan disinsentif bagi gedung yang tidak memiliki izin, maka PBB-nya akan dikenakan lebih tinggi dibandingkan yang memiliki izin," katanya kepada KONTAN, Rabu (10/1).

Atas rencana itu, Edi mengaku belum bisa menaksir potensi penerimaannya. Sebab pihaknya perlu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) lantaran urusan perizinan masuk dalam kewenangan Dinas PMTSP.

Nantinya Dinas PMTSP yang akan mendata gedung mana saja yang izinnya bermasalah. "Kami sedang koordinasi dengan PMTSP soal pendataan tersebut. Kami periksa izinnya apakah ada sertifikat laik fungsi (SLF), UU Gangguan, izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin lainnya. Nanti mereka yang bermasalah akan dikenakan nilai jual objek pajak (NJOP) per meter bangunan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalam APBD 2018, penerimaan PBB ditargetkan Rp 8,5 triliun, naik 6,25% dari 2017 yang Rp 8 triliun. Target penerimaan PBB disebabkan karena ada penyesuaian NJOP. "PBB naik besar karena ada penyesuaian di daerah komersial seperti Sudirman, Thamrin. PBB jalan tol juga dinaikkan," ujarnya. Sementara target penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik 15% menjadi Rp 5,75 triliun. Target naik seiring dengan kenaikan tarif.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024