Harian Kompas     13 Dec 2017

Sistem Teknologi Informasi Dimutakhirkan

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan pengadaan sistem teknologi informasi pajak mutakhir dan andal. Pengadaan proyek yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun tersebut diperkirakan butuh waktu 2-3 tahun, mulai tahun depan.

”Saya belum bisa menyampaikan seperti apa skema pengadaannya. Yang jelas skema pengadaannya sedang dibahas. Tentu skemanya akan dibuat seakuntabel mungkin sesuai ketentuan pengadaan yang ada,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (12/12).

Untuk waktu pengadaan, menurut Yoga, direncanakan butuh waktu 2-3 tahun. Eksekusi sedianya dimulai tahun depan. Adapun soal anggaran yang diperlukan, Yoga belum bisa memberikan keterangan.

DJP mendesain sistem teknologi informasi yang sesuai proses bisnis pajak, yakni pendaftaran, pelayanan, pengawasan, pengolahan data, hasil, serta sampai dengan penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan. Hal ini membutuhkan aplikasi yang mutakhir dan andal. Untuk itu, DJP juga sudah membandingkan ke berbagai negara. ”Ini akan mentransformasi sistem teknologi informasi pajak yang ada sekarang ke sistem yang baru,” kata Yoga.

Sistem baru tersebut juga harus terintegrasi dengan seluruh data dan informasi secara efektif dan efisien. Bagi DJP, hal ini akan membuat administrasi, penggalian potensi, dan pengawasan berjalan dengan efektif. Bagi wajib pajak, pelayanan yang dinikmati akan lebih baik.

Pertukaran informasi


Saat ditanya soal penerapan pertukaran informasi secara otomotis dengan berbagai otoritas pajak di sejumlah negara dan kewajiban lembaga jasa keuangan menyetor data nasabah mulai pertengahan tahun depan, Yoga mengatakan, DJP siap. ”Dengan sistem lama, DJP tetap mempersiapkan diri menyambut penerapan. Tidak ada masalah jika sistem baru belum siap. Dengan perbaikan sistem yang sudah ada, DJP tetap bisa melakukan olah data dengan baik,” kata Yoga.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema penggadan sistem teknologi informasi pajak yang skalanya besar dan sifatnya vital sebaiknya tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Skema sebaiknya dengan cara penunjukan langsung berdasarkan kriteria ketat melibatkan lembaga-lembaga internasional untuk pengkajiannya.

”Sistem teknologi informasi pajak yang terintegrasi membutuhkan model yang sangat spesifik dan berstandar sangat tinggi. Jadi, tidak bisa hanya cari yang paling murah. Hati-hati, ini bisa menjadi ajang perburuan rente,” kata Prastowo.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17020.23
USD 15594
GBP 19926.95
AUD 10286.43
SGD 11692.11
* Rupiah

Berlaku : 20 Mar 2024 - 26 Mar 2024