Harian Kontan     7 Dec 2017

Eropa Keluarkan Daftar Negara Surga Pajak

Sebanyak 17 negara masuk dalam daftar hitam negara tax haven
 
BRUSSEL. Uni Eropa menerbitkan daftar hitam negara surga pajak alias tax haven. Ada 17 negara yang masuk dalam daftar tersebut. Beberapa diantaranya negara di Asia seperti Korea Selatan, Makau, Bahrain dan Uni Emirat Arab.

Menteri Keuangan Uni Eropa memasukkan 17 negara tersebut karena mereka menolak bekerjasama soal keterbukaan informasi perpajakan. Sementara 47 negara lain yang telah diajak berkomuniask berjanji akan melakukan reformasi pajak

Daftar tersebut merupakan bagian penting dari tindakan atas penghindaran pajak selama satu dekade belakangan. Sebelumnya, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan alias Organisation for Economic Co-operation dan Development (OECD) juga pernah merilis daftar negara tax haven.

Tak hanya didorong struktur pajak internasional namun ada dorongan lain bagu Uni Eropa untuk mengungkap negara yang tidak bersahabat atas sistem pajak yang adil. Dorongan tersebut dari hasil investigasi bertajuk Panama Papers dan Paradise Papers.

Uni Eropa sejatinya tak menawarkan tindakan atau pengaturan preferensial yang memungkinkan perusahaan memindahkan keuntungan untuk menghindari pajak. Mereka harus memenuhi standar transparansi dan menerapkan langkah anti profit shifting.

Pengumuman ini merupakan langkah maju Uni Eropa. Namun, langkah itu itu tidak cukup jika tanpa ada sanksi atau sanksi finansial lainnya bagi negara tax haven. "Sama sekali tidak ada alasan memiliki daftar hitam tanpa adanya sanksi," kata Alex Cobham, konsultan di Tax Justice Network. Menurut dia, para penghindar pajak akan lega dengan hal tersebut.

Selain daftar hitam, Uni Eropa juga memasukkan sejumlah negara yang akan melakukan reformasi pajak seperti Swiss, Turki dan Hong Kong dalam dalam daftar abu-abu.

Pierre Moscovici, Komisarais Pajak Eropa seperti dikutip Financial Times mengatakan, negara anggota Uni Eropa harus menetapkan jadwal yang tepat untuk memeriksa komitmen reformasi perpajakan yang dijanjikan negara-negara yang masuk daftar abu-abu tersebut.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024