Harian Kontan     14 Jun 2016

Tax Amnesty Diusulkan Hingga April 2017

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty di DPR belum berjalan sesuai rencana. Kemarin, pembahasan RUU Tax Amnesty di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal dilakukan.  
 
Sebab, panitia Kerja (Panja) perumus RUU Tax Amnesty tiba-tiba memindahkan kembali tempat pembahasan ke luar gedung parlemen. Namun demikian, Ketua Panja RUU Tax  Amnesty Soepriyatno mengatakan, di manapun pembahasan RUU ini dilakukan, pihaknya yakin bisa rampung pada pekan ini.
 
Menurutnya, pembahasan RUU Tax Amnesty sebetulnya sudah bergerak maju, meski tanpa ada keputusan. Sebagai contoh, mengenai masa berlaku tax amnesty yang diusulkan diperpanjang dari enam bulan menjadi sepuluh bulan.
 
Usulan itu menurut Soepriyatno datang dari pihak pemerintah. Dengan perpanjangan ini, maka skema tarif juga akan ikut berubah.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan tarif uang tebusan dalam periode enam bulan, yaitu 4% dan 2% untuk  tarif deklarasi dan repatriasi di tiga bulan pertama, serta 6% dan 3% untuk  tarif deklarasi dan repatriasi di tiga bulan kedua. "Skema tarif  terbagi  dalam tiga bulan pertama, kedua dan empat  bulan  terakhir," kata Soepriyatno, Senin (13/6).
 
Adapun tarif yang diusulkan pemerintah untuk empat bulan  terakhir  adalah  sebesar 15% untuk deklarasi dan 10% untuk repatriasi. Soepriyatno mengaku belum memberikan tanggapan atas usulan ini. Namun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah pemerintah mengusulkan perpanjangan masa pengampunan jadi 10 bulan.
 
Hal lain yang mulai dibahas tentang  objek pajak  yang menjadi dasar pengampunan. Pemerintah mengusulkan objeknya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun ada fraksi yang  ingin hanya menginginkan PPh.
 
Salah satu fraksi yang menolak menjadikan PPN sebagai objek pengampunan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  (PKS).  Menurut anggota  F  PKS  Ecky  Awal Mucharam,  fraksinya mengusulkan hanya PPh saja.
 
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi sudah mengakui keinginan pemerintah untuk memperpanjang masa tax amnesty tersebut. Masa perpanjangan dilakukan paling tidak hingga masa penyerahan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang jatuh pada April 2017.
 
Dengan memperpanjang waktu tax amnesty diharapkan pelaksanaan kebijakan ini bisa lebih efektif. Terutama  dalam menarik dana repatriasi, dan juga mendorong penerimaan pajak dari pembayaran tarif uang tebusan.
 
Target penerimaan pajak dari kebijakan ini bisa menambah penerimaan pajak Rp 165 triliun. Penambahan ini ada dalam RAPBN-P 2016.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024