Harian Kontan     10 Jun 2016

Lembaga Pajak Diperkuat Di RUU KUP, otoritas pajak bisa mengakses seluruh data yang terkait dengan data perpajakan

JAKARTA. Penguatan kelembagaan Direktorat  Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi salah satu pasal krusial dalam Rancangan  Undang-undang (RUU)  tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  (KUP).  Dengan  yang ada saat  ini, nantinya Ditjen Pajak akan berubah menjadi Lembaga Perpajakan.
 
Dalam draft RUU yang menjadi  inisiatif pemerintah  ini, otoritas pajak yang selama ini ada  di  bawah  Kementerian Keuangan (Kemkeu), berubah menjadi  lembaga  baru  yang langsung di bawah presiden. Fungsi utamanya adalah bertanggung jawab terhadap penerimaan negara.
 
Perubahan dari sisi kelembagaan ini diikuti juga dengan kewenangan  lain  yang  akan dimiliki Lembaga Perpajakan. Salah satunya antara lain, otoritas  perpajakan  ini  bisa mengakses seluruh data yang terkait dengan data perpajakan, termasuk data pembayar pajak di perbankan.
 
Selama ini data perbankan memang bersifat rahasia, seperti  yang  diatur  dalam UU Perbankan. Namun mekanisme pembukaan  data  wajib pajak belum dijelaskan secara rinci.  Saat  ini,  pembukaan data wajib pajak di bank dilakukan pada tahap pemeriksaan pajak.
 
Rezim baru pajak
 
Lembaga  ini  ditargetkan bisa mulai efektif berjalan paling  lambat pada  18  Januari 2018. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan,  selain memperkuat  sisi kelembagaan, beleid ini juga akan memperbaiki semua sistem perpajakan  mulai  dari pelaporan, pembayaran hingga penyelesaian sengketa pajak. Termasuk perubahan definisi  wajib pajak  menjadi pembayar pajak.
 
Dia menjelaskan, salah satu perbaikan  yang  dilakukan adalah  dari  sisi  pengenaan sanksi. Pengenaan sanksi dilakukan dengan cara yang lebih mendidik dan berkeadilan. Salah  satunya dengan memberikan tarif lebih rendah bagi pembayar pajak yang dengan sukarela melaporkan  pajaknya.  Sedangkan  pembayar pajak yang  tidak patuh atau terlambat,  dalam  beleid  ini akan ada sanksi administratif sebesar 1% dari nilai tagihan.
 
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah. Dengan reformasi  ini maka kebutuhan pembiayaan pemerintah yang semakin besar dari pajak bisa terpenuhi. "Penerimaan pajak menjadi sumber penerimaan negara," kata Bambang, Kamis (9/6).
 
Bambang berharap, perubahan pasal-pasal tersebut bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
 
Politisi dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika berharap RUU KUP ini membuat penerimaan pajak lebih terjamin. Sedangkan  pengamat pajak Yustinus Prastowo menilai RUU KUP ini belum rinci mengatur hal  yang justru penting, seperti reposisi dan revitalisasi  lembaga  keberatan dan pemeriksaan pajak.  

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024