okezone.com     3 Mar 2016

Terpopuler: Lapor SPT, Ini Pertanyaan dari Petugas Pajak

JAKARTA - Setiap tahunnya, wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). WP bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau melaporkan SPT secara online.

SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.

SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan ini merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan mau pun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Ada hal yang harus anda ketahui saat melaporkan SPT di kantor pajak. Anda diharuskan mengisi lembaran formulir. Dalam mengisi formulir tersebut Anda akan dibantu oleh petugas pajak.

Namun, jangan terkejut jika nanti Anda ditanyakan mengenai berapa banyak harta yang anda miliki.

"Harta yang Ibu punya selain gaji ada tidak?" begitu pertanyaan yang diucapkan petugas pajak. Harta yang dimaksud adalah kendaraan, rumah atau aset lain. Jika anda tidak memilikinya atau masih atas nama orang tua maka anda akan menulis NOL dalam kolom tersebut.

Pertanyaan lain yang juga dilontarkan petugas pajak adalah apakah anda memiliki beban kredit atau tidak. Misalnya, saat ini anda memiliki kredit atau cicilan apa saja, itu juga ditanyakan saat melapor SPT di kantor pajak.

Kalau tidak mau repot, sekarang ini sudah bisa melapor SPT melalui online. Caranya, WP harus terlebih dahulu memiliki e-FIN. e-FIN adalah Electronic Filling Identification Number yang berguna sebagai nomor identitas WP yang menggunakan pelaporan SPT tahunan melalui e-filling. Cara pengajuan e-FIN adalah dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika WP telah mendapatkan e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran e-filling di situs www.pajak.go.id. Pada situs tersebut, terdapat pilihan untuk pengisian pelaporan e-SPT dan e-filling dan tersedia dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap serta penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024