Harian Kontan     3 Feb 2016

Impor Sapi dan Jual Beli Daging Sapi Bebas Pajak Pertambahan Nilai

JAKARTA. Setelah sempat menjadi sorotan publik, pemerintah akhirnya benar-benar membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN)  10%  atas  impor  atau jual beli ternak. Pembebasan ini  diatur  lewat  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/PMK.010/2016.
 
Lewat PMK tersebut, pemerintah memerinci,  komoditi ternak dibebaskan PPN terbagi menjadi dua, yaitu  ternak sapi, kerbau, kambing atau domba, dan babi dan  ternak unggas.

Adapun ternak sapi, kerbau, kambing  atau  domba,  dan babi yang dibebaskan PPN, diperjelas lagi menjadi tiga komoditi.  Pertama, ternak dewasa yang pemrosesannya dilakukan dengan tanpa diolah, disembelih, dikuliti, dipotong, didagingkan, dibekukan, dan dikemas atau tanpa dikemas. Adapun  jenisnya yakni bakalan, ternak hidup, karkas atau nonkarkas.
 
Kedua, buntut, lidah, kikil, tulang  yang  pemrosesannya dilakukan  dengan  digarami dan direbus. Ketiga, hati dan jeroan  lainnya  yang  pemrosesannya  dilakukan  dengan digarami dan direbus. Adapun unggas berupa ayam, itik, puyuh, dan lain-lain, yakni yang pemrosesannya tanpa diolah.
 
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara  Astera  Primanto Bhakti  tidak  memberikan penjelasan  seputar alasan pembebasan  PPN  terhadap sejumlah komoditi ternak itu.
 
Sebelumnya, pemerintah melalui PMK 267/PMK.010/2015 yang berlaku 8 Januari 2016, hanya membebaskan  PPN  hewan  ternak berupa sapi indukan impor dan lokal. Sementara sapi bakalan dan sapi potong atau jenis ternak lainnya tetap dikenakan PPN 10%. Padahal peraturan sebelumnya, semua ternak dan olahannya bebas PPN.  Pemerintah  beralasan aturan itu berdasar Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor  81 Tahun  2015  tentang  Impor dan atau Penyerahan Barang Kena  Pajak  Tertentu  Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
 
Pengenaan PPN 10% tersebut menyulut protes dari para importir dan peternak. Selain itu, kebijakan itu dinilai dapat mengerek  inflasi. Akibatnya pengenaan PPN 10% tersebut dibatalkan.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat meminta Menteri Keuangan untuk menangguhkan kebijakan PPN 10% bagi impor sapi dan  jual beli  ternak. Menurut Darmin, beleid itu tak tepat diterapkan saat ini. Selain itu daging sapi merupakan komoditas strategis.
 
Ekonom Indef Eko Listianto bilang,  ketersediaan  hewan ternak, khususnya sapi di Indonesia saat ini masih kurang. Setiap perubahan kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap  harga  ternak dan produk turunan ternak di tingkat konsumen. Ke depan, Eko menyarankan pemerintah lebih berhati-hati menentukan objek pajak.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024