(1) | Jenis
dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a terdiri atas:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga penjualan buku. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga penjualan buku. |
(1) | Jenis
dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas penerimaan biaya pendaftaran:
|
(2) | Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) per orang. |
(3) | Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
|
(4) | Tarif Pendaftaran IFIAR IW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku sampai dengan dilaksanakannya IFIAR IW. |
(1) | Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
c terdiri atas:
|
(2) | Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pendapatan kotor. |
(3) | Tarif
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sebesar Rp400,00 (empat ratus Rupiah) per klik. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Jenis
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelompokkan
atas:
|
(4) | Bentuk
kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
|
(1) | Kelompok
kegiatan nonbisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf a diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang menarik imbalan atas
barang/jasa yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan,
meliputi:
|
(2) | Kelompok
kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang tidak menarik imbalan
atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari
keuntungan, meliputi:
|
(1) | Entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan badan hukum koperasi primer Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota. |
(2) | Entitas koperasi primer ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang-perseorangan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota. |
(3) | Entitas usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c merupakan Badan/Perserorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
(4) | Entitas usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d merupakan Badan/Perseorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
(1) | Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan jenis kegiatan usaha
diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:
|
(2) | Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan bentuk kelembagaan
diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:
|
(3) | Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan faktor penyesuai tarif sesuai jenis kegiatan dan/atau faktor penyesuai tarif sesuai bentuk kelembagaan. |
(1) | Pengenaan tarif dengan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak mengajukan permohonan penyesuaian tarif kepada Kepala Satuan Kerja Unit Eselon II pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Ruang Promosi Digital Platform paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan promosi di Digital Platform dilakukan. |
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung
sebagai berikut:
|
(3) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat diterima. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...