PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.03/2021
TENTANG
TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH
DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG
USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Perlakuan Perpajakan
dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak
di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan
Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak
di Bidang Usaha Pertambangan Mineral;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan
dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6234);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT
DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL.
Pasal 1
(1) |
Besarnya
penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha
di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan. |
(2) |
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengeluaran dalam bentuk
sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu. |
Pasal 2
(1) |
Pengeluaran
dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) meliputi:
- sumbangan
dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan
untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan
penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari
instansi/lembaga yang berwenang;
- sumbangan dalam rangka penelitian
dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang
disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
- sumbangan
fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas
pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
- sumbangan
dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk
membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan
organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui
lembaga pembinaan olahraga; dan
- biaya pembangunan infrastruktur
sosial, yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di
bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di
bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
|
(2) |
Sumbangan
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam
bentuk uang dan/atau barang. |
Pasal 3
(1) |
Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e merupakan lembaga pengumpul sumbangan yang telah
melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program
penyaluran sumbangannya. |
(2) |
Dalam
hal pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau
huruf e, disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara
langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah maka pelibatan
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga dalam program
penyaluran sumbangannya dianggap telah terpenuhi. |
(3) |
Pemberian
sumbangan yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung kepada
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) |
Pelibatan
pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan
dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul
sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan
program kebijakan Kementerian atau Lembaga sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Pelibatan
pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan
dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul
sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah, sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Dalam
hal dilakukan pelibatan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah
daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan, dilakukan dengan cara
menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan
program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Pelibatan
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh lembaga
pengumpul sumbangan dibuktikan dengan adanya dokumen persetujuan atas
rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan
yang paling sedikit memuat informasi berupa:
a. |
nomor
dan tanggal dokumen persetujuan; |
b. |
nama,
alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan; |
c. |
rencana
dan penjelasan program penyaluran sumbangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; |
d. |
rencana
jumlah nominal penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan
sesuai dengan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; |
e. |
nomor
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar program
penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan; dan |
f. |
persetujuan
pejabat mengenai:
1) |
kesesuaian
program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan
dengan program kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; |
2) |
tanggung
jawab pelaksanaan program penyaluran sumbangan merupakan tanggung jawab
lembaga pengumpul sumbangan; dan |
3) |
jangka
waktu penyelenggaraan program penyaluran sumbangan, |
|
yang ditandatangani oleh pejabat pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah yang berwenang. |
(5) |
Dokumen
persetujuan pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) |
Pengeluaran
dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya dari Wajib Pajak di
bidang usaha pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dengan ketentuan:
a. |
Wajib
Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya; |
b. |
pemberian
sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak
sumbangan diberikan; |
c. |
didukung
oleh bukti yang sah; |
d. |
diserahkan
melalui:
1) |
badan
penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari
instansi/lembaga yang berwenang; dan/atau |
2) |
lembaga
pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya, |
yang
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan
sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Pajak Penghasilan; dan |
e. |
sumbangan
dan/atau biaya tidak disampaikan
melalui lembaga pengumpul sumbangan yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. |
|
(2) |
Dalam
hal pengeluaran biaya pembangunan infrastruktur sosial
disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pengeluaran
tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dengan ketentuan:
- Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
- pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan
rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan; dan
- didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang sah
dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
|
Pasal 6
(1) |
Wajib
Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan
sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Pelaporan
tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara Wajib Pajak:
- mengisi dan menyampaikan formulir tanda bukti
penerimaan sumbangan; dan
- menyampaikan
copy dokumen persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4),
untuk sumbangan yang disampaikan melalui lembaga pengumpul sumbangan
yang melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah,
secara
elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain
yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) |
copy
dokumen persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
tidak perlu disampaikan apabila pengeluaran sumbangan dan/atau biaya
disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. |
(4) |
Dokumen
formulir tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi:
- nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan;
- nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak di bidang usaha
pertambangan mineral pemberi sumbangan;
- tanggal pemberian sumbangan;
- nomor tanda bukti penerimaan sumbangan dari lembaga
pengumpul sumbangan;
- bentuk sumbangan; dan
- nilai sumbangan.
|
(5) |
Dokumen
formulir tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang
bersangkutan.
Pasal 8
(1) |
Lembaga
pengumpul sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
harus menyampaikan laporan pengumpulan sumbangan kepada Direktur
Jenderal Pajak. |
(2) |
Pelaporan
pengumpulan sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana
nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas
pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
Pasal 9
Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang disampaikan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan
dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan
Mineral sampai dengan 31 Desember 2021, dilakukan dengan mengisi dan
menyampaikan formulir penerimaan sumbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan
Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan,
Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya
Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto dan peraturan pelaksanaannya paling lambat bersamaan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak yang bersangkutan.
Pasal 10
Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga
pengumpul sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sejak berlakunya
Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan
dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan
Mineral sampai dengan 31 Desember 2021 dianggap terpenuhi.
Pasal 11
Ketentuan pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mulai 1 Januari 2022.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 673