PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.010/2021
TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan daya beli masyarakat di
sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong serta mempercepat
pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan perluasan cakupan
kendaraan bermotor tertentu dan mengubah pemenuhan persyaratan jumlah
pembelian lokal (local purchase) untuk kendaraan bermotor tertentu yang
diberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung
Pemerintah;
- bahwa untuk mendukung sektor industri kendaraan bermotor
dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor yang
terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan
dukungan Pemerintah berupa insentif pajak penjualan atas barang mewah
atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor tertentu ditanggung Pemerintah;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021
tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu
yang Ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2021 masih belum cukup meningkatkan daya beli
masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak
Tertentu yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak
Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6404);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan
Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 193/PMK.02/2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 808);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang
Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1034);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1561);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN
BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya
disingkat PPnBM, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Faktur Pajak adalah adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pasal 2
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu
ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 meliputi:
- kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi
diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas
isi silinder PPN sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi
diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan
2.500 (dua ribu lima ratus) cc; dan
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi
diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan
2.500 (dua ribu lima ratus) cc.
Pasal 3
(1) |
Kendaraan
bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan
sebutan local purchase. |
(2) |
Persyaratan
jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil
produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi
kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60% (enam puluh persen). |
Pasal 4
Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang
menangani urusan pemerintah di bidang perindustrian.
Pasal 5
(1) |
PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:
- 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk
Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
- 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang
untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
- 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang
untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
|
(2) |
PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c,
atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
- 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang
untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
- 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang
untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
|
(3) |
PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d,
atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
- 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang
untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
- 12,5%
(dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak
September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
|
Pasal 6
(1) |
Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah.
|
(2) |
Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan
mencantumkan:
- kode transaksi 01;
- keterangan
mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe,
kapasitas isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, dan kode Harmonized
System; dan
- keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH
...% EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2021 SENILAI Rp...”.
|
Pasal 7
(1) |
Laporan
realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b berupa:
- Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor tertentu; dan
- daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang
disampaikan sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap Masa Pajak.
|
(2) |
Daftar
rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. |
(3) |
Penyampaian
daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk periode penyerahan tanggal 1
sampai dengan tanggal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah tanggal 15 dan untuk periode penyerahan tanggal 16 sampai
dengan akhir Masa Pajak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah Masa Pajak berakhir. |
(4) |
Penyampaian
laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu
pada laman www.pajak.go.id. |
(5) |
Dalam
hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian
penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. |
Pasal 8
(1) |
PPnBM
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau
- tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
|
(2) |
Atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat
menagih PPnBM yang terutang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
a. |
Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
1) |
tidak
termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; |
2) |
tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau |
3) |
tidak
termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; |
|
b. |
PPnBM
yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau |
c. |
Pengusaha
Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau
kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. |
Pasal 10
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah atas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak Maret 2021
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.010/2021
tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan
Bermotor Tertentu yang DitanggungPemerintah Tahun Anggaran 2021,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021
tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 249