KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/KM.10/2021
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 17 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa
untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa
uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 17 Februari 2021
sampai dengan 23 Februari 2021.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 150);
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015
Tentang Nilai Tukar Mata
Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang
Pelimpahan Kewenangan Menteri
Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan
Kebijakan Fiskal.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN
PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17
FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2021.
Menetapkan Nilai Kurs
sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 17 Februari 2021
sampai dengan 23 Februari 2021 sebagai berikut :
1. |
Rp |
13.987,00 |
|
Untuk Dolar Amerika
Serikat (USD) |
1- |
2 |
Rp |
10.838,98 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3 |
Rp |
11.018,20 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4 |
Rp |
2.279,95 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5 |
Rp |
1.804,13 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6 |
Rp |
3.459,69 |
|
Untuk Ringgit Malaysia
(MYR) |
1- |
7 |
Rp |
10.109,44 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru
(NZD) |
1- |
8 |
Rp |
1.653,94 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9 |
Rp |
19.360,11 |
|
Untuk Poundsterling
Inggris (GBP) |
1- |
10 |
Rp |
10.554,89 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11 |
Rp |
1.682,58 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12 |
Rp |
15.694,71 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13 |
Rp |
13.348,70 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14 |
Rp |
9,95 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15 |
Rp |
192,02 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16 |
Rp |
46.247,83 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17 |
Rp |
87,67 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18 |
Rp |
291,29 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19 |
Rp |
3.728,81 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia
(SAR) |
1- |
20 |
Rp |
71,64 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21 |
Rp |
467,99 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22 |
Rp |
10.548,42 |
|
Untuk Dolar Brunei
Darussalam (BND) |
1- |
23 |
Rp |
16.956,39 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24 |
Rp |
2.178,23 |
|
Untuk Yuan Renminbi
Tiongkok (CNY) |
1- |
25 |
Rp |
12,64 |
|
Untuk Won Korea
(KRW) |
1- |
KEDUA:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum
PERTAMA. maka
nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot
harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap
dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya
dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA:
Keputusan
Menteri ini berlaku untuk tanggal 17
Februari 2021
sampai dengan 23 Februari 2021.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 2021
an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd
FEBRIO NATHAN KACARIBU