PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/PMK.03/2021
TENTANG
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer,
perlu mendapat kepastian hukum;
- bahwa untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh
penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan
mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan
penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), Pasal 8A
ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
serta ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas
Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa,
Kartu Perdana, Token, dan Voucer;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya
dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang
selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia
sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
- Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi.
- Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak
penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan
biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal
periode pemakaian.
- Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan
jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa
telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
- Token Listrik Prabayar yang selanjutnya disebut Token
adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang
dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode
pemakaian.
- Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan
jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan
barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk
penggunaan diskon atau belanja.
- Pengusaha Penyelenggara Saluran Distribusi yang selanjutnya
disebut Penyelenggara Distribusi adalah Pengusaha yang
melakukan kegiatan distribusi Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan/atau
Voucer.
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama adalah
Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan/atau Kartu
Perdana dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua adalah Penyelenggara
Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana, dari
Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya adalah
Penyelenggara Distribusi pada tingkat selanjutnya setelah
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
- Penyedia Tenaga Listrik adalah pengusaha yang melakukan
kegiatan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- Penyelenggara Voucer adalah Pengusaha yang melakukan
kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan
distribusi Voucer.
- Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang
membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena
Pajak tersebut.
- Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang
membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena
Pajak tersebut.
- Pemungut PPh adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban
untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
- Pemotong PPh adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban
untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut PPh
Pasal 22 adalah bentuk pemungutan pajak yang dilakukan
Pemungut PPh terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pembayaran atas
penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan
usaha di bidang lain.
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 2
(1) |
Atas
penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. |
(2) |
Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pulsa dan Kartu
Perdana. |
(3) |
Pulsa
dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk
Voucer fisik atau elektronik. |
(4) |
Atas
penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. |
(5) |
Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Token. |
(6) |
Token
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan listrik yang
termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. |
Pasal 3
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa:
- jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait
dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
- jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara
Voucer;
- jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait
dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan
Penyelenggara Distribusi; atau
- jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan
pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara
Voucer,
dikenai PPN.
Pasal 4
(1) |
PPN
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) oleh:
- Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada
Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan
telekomunikasi;
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan
telekomunikasi;
- Penyelenggara
Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi
melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau
pelanggan
telekomunikasi secara langsung; dan
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
|
(2) |
PPN
yang terutang atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi;
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat
Pertama; dan
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi
Tingkat Kedua.
|
(3) |
PPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. |
(4) |
Pemungutan
PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) |
PPN
yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibebaskan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) |
Token
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pelanggan
listrik secara langsung atau melalui Penyelenggara Distribusi. |
Pasal 6
(1) |
PPN
yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi
pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipungut oleh Penyelenggara Distribusi. |
(2) |
Jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi
Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara Distribusi sehubungan dengan penyerahan Token sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
Pasal 7
(1) |
PPN
yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran dengan media Voucer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dipungut oleh
Penyelenggara
Voucer. |
(2) |
Jasa
pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan layanan promosi atau marketing barang
dan/atau jasa
oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa. |
(3) |
Jasa
pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- penyediaan
tempat berupa situs sebagai tempat bagi pedagang atau penyedia jasa
untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/atau jasa;
- penginformasian
program diskon barang dan/atau jasa dengan menggunakan
sarana komunikasi elektronik kepada Pembeli potensial; dan/atau
- penerbitan,
pengelolaan, dan penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima
Jasa, untuk ditukarkan oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa
dengan
barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang atau
penyedia jasa.
|
(4) |
Voucer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer
penawaran diskon (daily deals voucher). |
Pasal 8
(1) |
Penyerahan
Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh:
- Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima
Jasa; dan
- Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau
penyedia jasa,
tidak dikenai PPN. |
(2) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia
jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
Pasal 9
(1) |
PPN
yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi
pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dipungut oleh Penyelenggara Voucer
dan/atau Penyelenggara Distribusi. |
(2) |
Jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan
distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan
layanan oleh:
- Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia
jasa, dan/atau PPMSE; dan/atau
- Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Voucer,
Penyelenggara Distribusi lainnya, Pembeli, dan/atau Penerima
Jasa,
dalam rangka mempermudah transaksi pembayaran oleh Pembeli dan/atau
Penerima Jasa. |
(3) |
Jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan
distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit
meliputi:
- penerbitan dan pengelolaan Voucer; dan/atau
- penyerahan Voucer kepada Penyelenggara Distribusi,
Pembeli, dan/atau Penerima Jasa.
|
(4) |
Voucer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer
belanja (gift voucher), Voucer aplikasi, atau konten daring
(online), termasuk Voucer permainan daring (online game). |
Pasal 10
(1) |
Penyerahan
Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b oleh:
- Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi,
Pembeli, dan/atau Penerima Jasa;
- Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara
Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa;
dan/atau
- Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau
penyedia jasa dan/atau PPMSE, tidak dikenai PPN.
|
(2) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia
jasa dan/atau PPMSE kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa
dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan. |
Pasal 11
(1) |
PPN
yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan program loyalitas
dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program)
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf d, dipungut oleh
Penyelenggara Voucer. |
(2) |
Jasa
penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan
(consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
merupakan kegiatan layanan oleh Penyelenggara Voucer kepada
pemilik
pelanggan (principal) dalam rangka mempertahankan, meningkatkan
loyalitas, atau memberikan penghargaan kepada pelanggan yang
paling
sedikit meliputi:
- pengelolaan penghargaan berupa poin (point reward)
yang diterbitkan oleh pemilik pelanggan (principal);
- penerbitan dan pengelolaan Voucer;
- penyerahan
Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan dengan
barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang dan/atau
penyedia
jasa; dan/atau
- penyaluran penghargaan (reward) berupa uang tunai
kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa.
|
(3) |
Voucer
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi
Voucer loyalitas (loyalty voucher) dan Voucer penghargaan
(reward
voucher). |
Pasal 12
(1) |
Penyerahan
penghargaan berupa poin (point reward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf a oleh:
- pemilik pelanggan (principal) kepada Pembeli dan/atau
Penerima Jasa sebagai pelanggan; dan
- Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan
kepada Penyelenggara Voucer,
tidak dikenai PPN. |
(2) |
Penyerahan
Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c oleh:
- Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima
Jasa; dan
- Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau
penyedia jasa,
tidak dikenai PPN. |
(3) |
Penyerahan
penghargaan (reward) berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf d oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli
dan/atau Penerima Jasa tidak dikenai PPN. |
(4) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia
jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
Pasal 13
(1) |
PPN
yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10%
(sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) |
Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan
Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa Harga Jual,
yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi. |
(3) |
Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa
dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
kepada:
- pelanggan
telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa nilai lain,
yaitu
sebesar nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi
Tingkat Kedua
kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
- pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa Harga
Jual.
|
(4) |
Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan
distribusi
Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa
Penggantian,
yaitu sebesar:
- komisi atau pendapatan administrasi; atau
- selisih
antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak
antara lain pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan
dan bea
meterai,
atas penjualan Token. |
(5) |
Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa
pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat
(1), jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait
dengan
distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), atau
jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan
pelanggan
(consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (1) berupa:
- Penggantian; atau
- nilai lain, yaitu sebesar 10%
(sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau yang
seharusnya ditagih,
dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak
terdapat selisih (margin).
|
(6) |
Nilai
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu sebesar:
- komisi atau imbalan yang diterima dalam hal
penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
- selisih
antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer
dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi
atau
imbalan.
|
Pasal 14
(1) |
PPN
atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, terutang pada saat
pembayaran
diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Pengusaha
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat
Pertama. |
(2) |
PPN
atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3), terutang pada saat pembayaran diterima,
termasuk saat
penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat
Kedua. |
(3) |
Saat
terutangnya PPN atas:
- jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran
terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1);
- jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
- jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi
Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); atau
- jasa
penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer
loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
Pasal 15
(1) |
Pengusaha
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi,
dan Penyelenggara Voucer yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena
Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1); dan/atau
- Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11
ayat (1).
|
(2) |
Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- mencantumkan
identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
nomor
induk kependudukan, dalam hal penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) tidak dilakukan secara eceran oleh Pengusaha Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan
Penyelenggara Voucer.
|
(3) |
Bukti
penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara
Distribusi atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak. |
(4) |
PPN
yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
sepanjang
dokumen tertentu tersebut:
- memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- mencantumkan
identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
nomor
induk kependudukan.
|
Pasal 16
(1) |
Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sehubungan dengan penyerahan atas Barang Kena Pajak berupa
Pulsa dan
Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
dapat
dikreditkan oleh:
- Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
- Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; dan
- Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) |
Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, tidak
dapat dikreditkan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya
dan pelanggan telekomunikasi. |
(3) |
Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan
distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat
dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) |
Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1),
yang
menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa:
- Penggantian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, dapat dikreditkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; atau
- nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) huruf b, tidak dapat dikreditkan.
|
Pasal 17
(1) |
Penyelenggara
Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang
Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan
Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) |
Dalam
hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya:
- selain
menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau
Jasa Kena
Pajak; dan
- memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan penyerahan
Barang Kena
Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan
pengusaha
kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil,
Penyelenggara Distribusi
Tingkat Selanjutnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta
melaporkan
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya
dan/atau
Jasa Kena Pajak. |
(3) |
Penyelenggara
Distribusi Tingkat Selanjutnya selain wajib melaporkan penyerahan
Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), juga wajib melaporkan penyerahan Pulsa
dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam
Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir 1111. |
BAB III
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 18
(1) |
Atas
penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi
Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut
PPh Pasal
22. |
(2) |
Pemungut
PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 0,5% dari:
- nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi
Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat
Selanjutnya; atau
- Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan
telekomunikasi secara langsung.
|
(3) |
Dalam
hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100%
(seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Pemungutan
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat tidak final
dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun
berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. |
(5) |
PPh
Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat
diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. |
(6) |
Pemungutan
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi
Tingkat
Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:
- jumlahnya paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan
bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi
yang nilai
sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- merupakan Wajib Pajak bank; atau
- telah
memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah
terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat
Jenderal
Pajak.
|
(7) |
Pengecualian
dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a atau huruf b dilakukan tanpa Surat Keterangan
Bebas. |
(8) |
Pemungut
PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan
PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran;
- menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut; dan
- melaporkan
PPh Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal
22,
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(9) |
Pemungutan
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 19
(1) |
Penghasilan
berupa:
- imbalan sehubungan dengan jasa; dan/atau
- penghargaan dalam bentuk voucer, poin, uang tunai
atau bentuk lainnya;
merupakan objek Pajak Penghasilan. |
(2) |
Atas
imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pemberian:
- jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran
terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
- jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara
Voucer;
- jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi
Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi;
atau
- jasa
penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer
loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer, merupakan objek
pemotongan PPh Pasal 23.
|
(3) |
Atas
imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Distribusi dan/atau
Penyelenggara Voucer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua
persen) dari
jumlah bruto, tidak termasuk PPN. |
(4) |
PPh
Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pihak yang
wajib membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong PPh. |
(5) |
Dalam
hal penerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen)
daripada
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) |
Jumlah
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
- seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis
lainnya yang dibayarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan;
atau
- selisih
antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer
dalam hal jasa yang diberikan tidak didasari pada pemberian
imbalan
berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya.
|
(7) |
Pemotongan
PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan jika:
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
dan/atau
- imbalan
sehubungan dengan jasa tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
(8) |
Pemotong
PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- memotong PPh Pasal 23 dan membuat bukti pemotongan
PPh Pasal 23;
- menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong; dan
- melaporkan
PPh Pasal 23 yang dipotong dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal
23,
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 20
(1) |
Penyetoran
dan pelaporan:
- PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(8); dan
- PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(8),
dilakukan
sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran
dan
pelaporan pemungutan pajak. |
(2) |
Bukti
pemotongan dan/atau pemungutan:
- PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(8); dan
- PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(8),
dibuat
sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 42