PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 230/PMK.07/2020
TENTANG
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun Anggaran 2021 menurut total per provinsi;
- bahwa dalam perkembangannya terdapat pembaharuan data
daerah penghasil cukai hasil tembakau sehingga rincian Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perubahan rincian transfer ke
daerah termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagai akibat
dari perubahan data ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian dana bagi hasil
cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diatur
oleh gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian
dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah
provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri
Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL
TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
(1) |
Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar
Rp3.475.618.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima
miliar enam ratus delapan belas juta rupiah). |
(2) |
Rincian
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 2
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.07/2009
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 493);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 142)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 563);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010
tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 650);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2011 tentang
Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 112)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 368);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
195/PMK.07/2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 767);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 330);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012
tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1235);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 359)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
136/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1228);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2013 tentang
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1467);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 741)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
216/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1856);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.07/2015 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1068);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.07/2016 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1770);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1774);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 534);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019
tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 103); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020
tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember
2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1678