PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 235/PMK.010/2020
TENTANG
ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI
INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat
Indonesia, perlu menjalin hubungan kerja sama internasional yang
harmonis dan saling menguntungkan dengan organisasi internasional;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan
perpajakan bagi organisasi internasional tertentu, perlu menetapkan
peraturan mengenai organisasi internasional dan pejabat perwakilan
organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan
Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk
Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan
Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk
Subjek Pajak Penghasilan masih terdapat kekurangan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan
dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan
Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga,
asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang
bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk
dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah pejabat
yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi
internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau
jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di
Indonesia.
Pasal 2
(1) |
Organisasi
Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi
syarat sebagai berikut:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
- tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya
berasal dari iuran para anggota.
|
(2) |
Pejabat
Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi
syarat sebagai berikut:
- bukan warga negara Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
|
(3) |
Organisasi
Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 3
(1) |
Dalam
hal Organisasi Internasional yang tidak termasuk dalam subjek
Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), penetapan Organisasi Internasional tersebut dapat
dilakukan pencabutan oleh Menteri Keuangan. |
(2) |
Dalam
hal Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak
termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pejabat
Perwakilan Organisasi Internasional merupakan subjek pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
|
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan
terhadap Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan
Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk
Subjek Pajak Penghasilan masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya
penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan
Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk
Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 32);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan
Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk
Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 398);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan
Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk
Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 1051); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan
Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk
Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 1051),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember
2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1683