(1) | Bea Meterai dikenakan atas Dokumen berupa cek atau bilyet giro. |
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
(3) | Saat terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat. |
(4) | Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang oleh Pihak Yang Terutang. |
(5) | Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro. |
(6) | Ketentuan
Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
menghalangi:
|
(1) | Dalam
hal cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi telah
dibubuhi tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan teknologi
percetakan dengan tarif Bea Meterai yang lebih kecil daripada Bea
Meterai yang seharusnya terutang:
|
(2) | Pelunasan
selisih kurang Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan:
|
(1) | Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan teraan Bea Meterai lunas pada cek dan/atau bilyet giro. |
(2) | Pembubuhan
teraan Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh:
|
(3) | Teraan
Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memiliki unsur-unsur:
|
(1) | Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membayar selisih kurang Bea Meterai ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100. |
(2) | Formulir SSP atau Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro. |
(3) | Atas
pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
|
(4) | Permintaan
cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan:
|
(1) | Kepala
KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melalui Kepala
Seksi Pelayanan, memastikan:
|
(2) | Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi,
Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan:
|
a. | tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan |
b. | tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai. |
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...