(1) | Bea Meterai dikenakan atas Dokumen berupa cek atau bilyet giro. |
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
(3) | Saat terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat. |
(4) | Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang oleh Pihak Yang Terutang. |
(5) | Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro. |
(6) | Ketentuan
Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
menghalangi:
|
(1) | Dalam
hal cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi telah
dibubuhi tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan teknologi
percetakan dengan tarif Bea Meterai yang lebih kecil daripada Bea
Meterai yang seharusnya terutang:
|
(2) | Pelunasan
selisih kurang Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan:
|
(1) | Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan teraan Bea Meterai lunas pada cek dan/atau bilyet giro. |
(2) | Pembubuhan
teraan Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh:
|
(3) | Teraan
Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memiliki unsur-unsur:
|
(1) | Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membayar selisih kurang Bea Meterai ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100. |
(2) | Formulir SSP atau Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro. |
(3) | Atas
pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
|
(4) | Permintaan
cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan:
|
(1) | Kepala
KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melalui Kepala
Seksi Pelayanan, memastikan:
|
(2) | Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi,
Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan:
|
a. | tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan |
b. | tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai. |
(Banjarmasin) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) telah mencatat kinerja penerimaan pajak yang mengesankan pada ...
(Washington D.C.) Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi energi yang berkelanjutan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa ...
(Jakarta) Presiden RI Joko Widodo bertemu dengan delegasi Apple yang dipimpin oleh CEO Tim Cook di Istana Merdeka. Pertemuan ...
(Jakarta) Pemerintah telah mengumumkan pencabutan sementara atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 ...
(Tangerang Selatan) Kanwil Bea Cukai Banten telah meluncurkan Sistem Aplikasi Kanwil Banten (SIAP KABAN), yang diharapkan akan memudahkan pelayanan ...
(Tegal) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I turut mendorong upaya peningkatan kapasitas UMKM, terutama bagi sektor usaha ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...