(1) | Atas
impor Vaksin untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai
serta
perpajakan berupa:
|
(2) | Impor Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. |
(3) | Fasilitas
kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan juga diberikan
terhadap pengeluaran Vaksin asal impor dan/atau tempat lain
dalam
daerah pabean dari:
|
(4) | Atas
pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusaha
kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di
Kawasan Bebas,
pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan
Penerima
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor:
|
(5) | Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. |
(7) | Tata laksana impor atau pengeluaran Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. |
(8) | Fasilitas
kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan diberikan atas
impor Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
atau
pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang
dilakukan
oleh:
|
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. |
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
|
(3) | Dalam
hal importasi Vaksin atau pengeluaran Vaksin dilakukan oleh pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf c, selain
dilampiri
dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan:
|
(4) | Rekomendasi
untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling
sedikit
memuat keterangan mengenai:
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. |
(6) | Dalam
hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem
Indonesia National Single Window mengalami gangguan
operasional,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara
tertulis disertai dengan:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor Vaksin atau pengeluaran Vaksin. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Kepala
Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan
atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama:
|
(1) | Atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tata laksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). |
(2) | Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 19 kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(3) | Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pusat logistik berikat dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 22 kolom "Dokumen lainnya" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(4) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi gudang berikat atau kawasan berikat dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf B angka 17 kolom " Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(5) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mengajukan PPFTZ 01 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Bebas dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen PPFTZ 01 pada "Data barang" angka 39 kolom "Keterangan" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(6) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.4 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada angka 14 kolom " Surat Keputusan" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(1) | Terhadap impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). |
(2) | Untuk dapat mengeluarkan Vaksin dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menyampaikan permohonan dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean serta menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. |
(3) | Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terkena ketentuan tata niaga impor. |
(4) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar bea masuk dan/atau cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang terutang. |
(5) | Dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal impor Vaksin telah mendapatkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
(6) | Terhadap barang impor berupa Vaksin yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. |
(7) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang atau penolakan. |
(8) | Bentuk jaminan dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(9) | Tata cara pengeluaran barang menggunakan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelayanan Segera (Rush Handling) sepanjang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
|
(2) | Waktu
impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
|
(1) | Direktur
yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kepala Kantor
Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat
melakukan:
|
(2) | Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau cukai. |
(1) | Dalam
hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) yang
mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta
perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), menggunakan Vaksin tidak sesuai dengan tujuan
pemberian
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas
perpajakan, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama 1 (satu) tahun. |
(1) | Kepala
Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
|
(2) | Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...