PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.010/2020
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS
ASEAN-HONG KONG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara
Pemerintah
Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah
Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok,
Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok,
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan
ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan
Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
- bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam
persetujuan kemitraan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas
ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan
ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan
Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM
RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK.
Pasal 1
(1) |
Menetapkan
tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan
Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. |
(2)
|
Klasifikasi
barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem
klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. |
(3) |
Penetapan
tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5)
Lampiran,
mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2020;
- tarif bea masuk yang
tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7)
Lampiran, mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8)
Lampiran, mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember
2023;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9)
Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024;
- tarif bea masuk yang
tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11)
Lampiran, mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12)
Lampiran, mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember
2027;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13)
Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2028;
- tarif bea masuk yang
tercantum dalam kolom (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15)
Lampiran, mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030; dan
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16)
Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan
seterusnya.
|
Pasal 2
(1) |
Pengenaan
bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas
barang
impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok. |
(2)
|
Dalam
hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif
bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk
yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. |
Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor
yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor
dan
tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 706