Peraturan Lainnya - SE - 014/PP/2020, 29 Jun 2020

 
29 Juni 2020

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 014/PP/2020

TENTANG

PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN
LAYANAN ADMINISTRASI SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARAN
KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-013/PP/2020

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

A. UMUM

Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-013/PP/2020, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.
   
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat penjelasan dan lampiran mengenai batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.
   
D. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-011/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020;
  3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-013/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.
   
E. KETENTUAN

1. Ketentuan mengenai Jangka Waktu Pengajuan Banding
a. Jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
b. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung yang semula berada pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 termasuk batas terakhir pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-011/PP/2020, maka batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tersebut tertangguh selama 7 (tujuh) hari menjadi paling lambat tanggal sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.
c. Jangka waktu atas pengajuan banding yang disampaikan melalui pos tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan mengenai Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
a. Jangka waktu pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
b. Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung yang semula berada pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut tertangguh selama 7 (tujuh) hari menjadi paling lambat tanggal sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.
c. Jangka waktu atas pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
3. Persiapan dan Pelaksanaan Persidangan
a. Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
b. Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
4. Layanan Administrasi Lainnya
Jangka waktu layanan administrasi lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan ini juga berlaku terhadap layanan administrasi Izin Kuasa Hukum.
   
F. PENUTUP

  1. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024