NOMOR KEP - 237/PJ/2020
TENTANG
PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN
INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan
pelayanan kepada Instansi Pemerintah, perlu diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) baru dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
secara jabatan bagi Instansi Pemerintah untuk menggantikan NPWP
Bendahara sebelumnya;
- bahwa ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi
Instansi Pemerintah, mengatur mengenai Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah dan
mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Instansi Pemerintah yang Bendahara
Penerimaannya telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi
Pemerintah Desa secara Jabatan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1746).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN
PERTAMA :
Menerbitkan NPWP bagi Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Menerbitkan NPWP bagi Instansi Pemerintah Desa sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT :
Saat mulai terdaftar (SMT) bagi Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan sejak tanggal
1 April 2020.
KELIMA :
Saat mulai pelaporan usaha bagi Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020.
KEENAM :
NPWP sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan KEDUA, serta
pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku untuk
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juli
2020 dan selanjutnya.
KETUJUH :
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum
KEDUA, dan Diktum KETIGA menggunakan NPWP Bendahara untuk pelaksanaan
hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juni 2020 dan
sebelumnya.
KEDELAPAN :
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum
KEDUA, dan Diktum KETIGA harus mengajukan perubahan data, aktivasi EFIN
(Electronic Filing Identification Number), permohonan Sertifikat
Elektronik, dan aktivasi Akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang
dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat 30 Juni 2020.
KESEMBILAN :
NPWP yang diberikan berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah yang
merupakan satuan kerja baru dalam tahun anggaran 2020 selain Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA
sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap
berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan
sejak Instansi Pemerintah terdaftar.
KESEPULUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
- Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, para Direktur, para
Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat
Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO