PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 02/PJ/2020
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA
PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam rangka
Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TAX
EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian
Internasional.
- Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia
telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan perpajakan, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan
Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang
Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax
Matters) ;
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat
Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent
Authority Agreement);
- Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
Agreement); atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
- Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra,
keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan
petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau
badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan
bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi
mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki
dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri
maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk
rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau
bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
- Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang
berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau
Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian
Internasional yang bertujuan untuk:
- mencegah penghindaran pajak;
- mencegah pengelakan pajak;
- mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak
berhak; dan/atau
- mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban
perpajakan wajib pajak.
- Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of
Information on Request) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan
berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia
kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
atau sebaliknya.
- Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang
selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia,
di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk
melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Internasional.
- Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan
Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.
- Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan
permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk
disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra dan/atau yang harus menindaklanjuti permintaan
Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dari
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara
objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
- Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
- Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain Pejabat Fungsional
Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau
Kepala Kantor Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus
sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) |
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Tax Examination
Abroad secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) |
Pelaksanaan
Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional. |
(3) |
Tax
Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Tax Examination Abroad ke luar negeri; dan
- Tax Examination Abroad di dalam negeri.
|
(4) |
Tax
Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sebagai tindak lanjut Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan. |
Pasal 3
(1) |
Tax
Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax
Examination Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur
Perpajakan Internasional. |
(2) |
Usulan
permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak yang diusulkan
dilakukan Tax Examination Abroad sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya. |
(3) |
Usulan
permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang
signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut:
- telah dilakukan
permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi
Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi
tambahan; atau
- sedang dilakukan permintaan Informasi dari Direktur
Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan
Informasi.
|
(4) |
Usulan
permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
a. |
referensi
nomor surat terkait Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; |
b. |
daftar
Informasi yang diterima dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra dalam hal usulan disampaikan karena terpenuhinya
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; |
c. |
penjelasan
mengenai:
1) |
transaksi
dan/atau kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax
Examination Abroad ke luar negeri; |
2) |
alasan
dan tujuan penyampaian usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar
negeri, termasuk urgensi kehadiran tim yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; |
3) |
besarnya
potensi penerimaan pajak yang signifikan; |
4) |
pelaksanaan
Tax Examination Abroad ke luar negeri akan berkontribusi secara
signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan
permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri; |
5) |
pelaksanaan
Tax Examination Abroad ke luar negeri merupakan metode atau cara yang
paling efisien untuk memperoleh Informasi; dan |
6) |
Informasi
yang diminta melalui Tax Examination Abroad ke luar negeri berpotensi
menyelesaikan masalah perpajakan lain selain kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat masalah perpajakan lain; |
|
d. |
usulan
nama Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, dan/atau Penyidik yang
akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri; |
e. |
usulan
waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination Abroad; dan |
f. |
Informasi
dan dokumen pendukung lainnya yang relevan. |
|
Pasal 4
(1) |
Direktur
Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan
permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4);
- pendapat
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas
usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1); dan
- adanya ketentuan domestik di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra yang memungkinkan Tax Examination Abroad ke luar
negeri.
|
(2) |
Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Tax
Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak dalam
hal usulan Tax Examination Abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan
berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Tax
Examination Abroad ke luar negeri kepada Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris
berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2). |
Pasal 5
(1) |
Direktur
Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan Tax
Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra. |
(2) |
Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan
melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur
Jenderal Pajak setelah menerima persetujuan pelaksanaan Tax Examination
Abroad ke luar negeri berdasarkan jawaban Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Direktur
Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax
Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) |
Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
- Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
- Pemeriksa Pajak;
- Petugas Pemeriksa Pajak;
- Penyidik; dan/atau
- pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d.
|
Pasal 6
(1) |
Tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan Tax
Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan
Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra. |
(2) |
Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil Tax
Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Perpajakan
Internasional. |
(3) |
Laporan
hasil Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berisi tentang pelaksanaan, hasil, dan evaluasi atas Tax Examination
Abroad ke luar negeri secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan
ruang lingkup dan tujuan Tax Examination Abroad. |
(4) |
Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh
dari Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada pimpinan Unit di
Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Tax Examination
Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(5) |
Pimpinan
Unit di Lingkungan DJP yang menerima Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi
kepada Direktur Perpajakan Internasional sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran
Informasi berdasarkan Permintaan. |
Pasal 7
(1) |
Tax
Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examination
Abroad dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional. |
(2) |
Permintaan
Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditindaklanjuti sepanjang terdapat potensi penerimaan pajak yang
signifikan dan memenuhi kondisi berikut:
- telah dilakukan permintaan
Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional, tetapi Informasi yang
diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau
- sedang
dilakukan permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional,
tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi.
|
(3) |
Permintaan
Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. |
permintaan
Tax Examination Abroad ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; |
b. |
terdapat
referensi nomor surat terkait Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan kepada Direktur Perpajakan Internasional; |
c. |
terdapat
daftar Informasi yang diterima dari Direktur Perpajakan Internasional
dalam hal usulan disampaikan karena terpenuhinya kondisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a; |
d. |
terdapat
penjelasan mengenai:
1) |
transaksi
dan/atau kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax
Examination Abroad di dalam negeri; |
2) |
alasan
dan tujuan penyampaian usulan permintaan Tax Examination Abroad di
dalam negeri, termasuk urgensi kehadiran Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai yang ditugaskan
oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra di
Indonesia; |
3) |
besarnya
potensi penerimaan pajak yang signifikan; |
4) |
pelaksanaan
Tax Examination Abroad di dalam negeri akan berkontribusi secara
signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan
permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan |
5) |
pelaksanaan
Tax Examination Abroad di dalam negeri merupakan metode atau cara yang
paling efisien untuk memperoleh Informasi; |
|
e. |
terdapat
usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang akan melaksanakan Tax
Examination Abroad di dalam negeri; |
f. |
terdapat
usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination Abroad di
dalam negeri; dan |
g. |
terdapat
Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan. |
|
Pasal 8
(1) |
Direktur
Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan
Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dengan memperhatikan:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dan ayat (3); dan
- pendapat
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Intelijen Perpajakan
atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1).
|
(2) |
Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal
Pajak mengenai:
- persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri;
dan
- tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di
dalam negeri,
dalam
hal permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri memenuhi
ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan Tax
Examination Abroad di dalam negeri kepada Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris
berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2). |
(4) |
Direktur
Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax
Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang terdiri dari:
- Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
- Pemeriksa Pajak;
- Petugas Pemeriksa Pajak;
- pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
dan/atau
- Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3),
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 9
(1) |
Tax
Examination Abroad di dalam negeri yang telah disetujui oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dilaksanakan melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara Pemeriksaan. |
(2) |
Tax
Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf b; dan/atau
- Petugas Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) huruf c.
|
(3) |
Pejabat
yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e:
- diberikan izin untuk hadir pada saat-saat tertentu di
kantor DJP selama Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan/atau
- hanya
dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak dan/atau pihak-pihak lain
melalui anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
sesuai dengan asas resiprokal dan
rencana Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara Pemeriksaan. |
(4) |
Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh
melalui Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra melalui tata cara Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan. |
Pasal 10
(1) |
Setiap
Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax
Examination Abroad merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan Perjanjian Internasional. |
(2) |
Tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) wajib
menjaga kerahasiaan:
- Informasi; dan
- pelaksanaan
Tax Examination Abroad,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. |
(3) |
Setiap
pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 11
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran
Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO