Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 596/PJ/2019, 2 Sep 2019

 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 596/PJ/2019

TENTANG

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN KEAMANAN
DI WILAYAH PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa telah terjadi gangguan keamanan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengakibatkan pelayanan perpajakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak terganggu;
  2. bahwa gangguan keamanan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a juga berpengaruh terhadap layanan data di wilayah tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui siaran pers nomor 155/HM/KOMINFO/08/2019;
  3. bahwa akibat kondisi pada huruf a dan huruf b mengakibatkan Wajib Pajak di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Gangguan Keamanan di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1313);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN KEAMANAN DI WILAYAH PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT.


PERTAMA :

Menetapkan keadaan kahar (force majeure) untuk kepentingan perpajakan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sejak tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2019.


KEDUA :

Keadaan kahar (force majeure) untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku terhadap Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.


KETIGA :

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang; dan
  3. pembayaran utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2019.


KEEMPAT :

Penyampaian Surat Pemberitahuan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan paling lambat tanggal 30 September 2019.


KELIMA :

Pengecualian pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.


KEENAM :

Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KETUJUH :

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang memiliki:
  1. Sertifikat Elektronik yang jangka waktu berlakunya berakhir pada tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 September 2019, dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 30 September 2019 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik; atau
  2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku sampai dengan Masa Pajak Oktober 2019, dapat mengajukan pemberitahuan tertulis untuk perpanjangan jangka waktu pemusatan paling lambat tanggal 30 September 2019.


KEDELAPAN :

Selama jangka waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2019, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf a diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.


KESEMBILAN :

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf a telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam Diktum KEDELAPAN diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.


KESEPULUH :

Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN bukan merupakan Faktur Pajak.


KESEBELAS :

Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
  1. keberatan;
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau
  3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2019, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 30 September 2019.


KEDUABELAS :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024