PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.010/2019
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK, DAN TAIWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan
Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor
selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika
harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya
dan menyebabkan kerugian;
- bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple
Fiber (PSF) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk
Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Taiwan yang telah berakhir masa berlakunya;
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
Indonesia membuktikan masih ditemukannya marjin dumping yang dilakukan
oleh perusahaan eksportir/eksportir produsen dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sehingga dapat disimpulkan praktik
dumping masih berlanjut dan apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
23D ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber
(PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA,
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN.
Pasal 1
Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat
Tiongkok, dan Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan
uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau
diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam
pos tarif 5503.20.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor
barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai
berikut:
No. |
Negara
Asal |
Nama
Eksportir/Eksportir Produsen |
Besaran
Bea Masuk Anti
Dumping dalam Persentase (%) |
1. |
India |
Reliance Industries
Limited |
5,82 |
Ganesh Polytex
Limited |
16,67 |
Eksportir/
Eksportir Produsen Lainnya |
16,67 |
2. |
Republik
Rakyat
Tiongkok |
Xiamen Xianglu
Chemical Fiber Co., Ltd |
13,0 |
Jinjiang Kwan Lee
Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd. |
Tidak
Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping |
Huvis Sichuan
Corporation |
Tidak
Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping |
Eksportir/Eksportir
Produsen Lainnya |
16,10 |
3. |
Taiwan |
Seluruh Eksportir/
Eksportir Produsen |
28,47 |
Pasal 3
(1) |
Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
- tambahan bea masuk umum
(Most Favoured Nation); atau
- tambahan bea masuk preferensi
berdasarkan
skema perjanjian perdagangan barang
internasional yang
berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang
termasuk dalam
skema perjanjian perdagangan barang
internasional dimaksud dan memenuhi
ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional.
|
(2) |
Dalam
hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas
importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan
barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) |
Peraturan
Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 868