PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 14/PJ/2019
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-32/PJ/2010
TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa penentuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam
tahun
berjalan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu beserta
ketentuan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 215/PMK.03/2018
tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak
Berjalan yang Barus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa,
Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat
Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu
menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018
tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak
Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa,
Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan
Membuat
Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010
TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN