(1) | Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui PPLB. |
(2) | Barang
yang dibawa oleh Pelintas Batas yang diimpor melalui PPLB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan. |
(3) | Pelintas Batas dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1) | Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor. |
(2) | Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. |
(3) | Batas nilai pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Batas nilai pabean barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki KILB. |
(2) | Untuk
dapat memiliki KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas
Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi
PPLB dengan dilampiri dokumen berupa:
|
(3) | Permohonan untuk mendapatkan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SKP. |
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. |
(3) | Dalam
hal permohonan untuk dapat memiliki KILB:
|
(4) | Dalam hal Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean memberikan hard copy KILB kepada Pelintas Batas. |
(5) | Virtual
Account KILB atau hard copy KILB berlaku untuk jangka waktu:
|
(6) | Perpanjangan Virtual Account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(7) | Format hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. |
(1) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean harus menyampaikan Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). |
(2) | Setelah
menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan Virtual Account KILB atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk di PPLB:
|
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(4) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. |
(5) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(6) | Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam SKP. |
(7) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam nota pemeriksaan. |
(8) | Contoh format nota pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan mendapat pembebasan bea masuk. |
(2) | Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam SKP atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas. |
(3) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku pas barang lintas batas. |
(4) | Contoh format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Dalam
hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a menunjukkan bahwa:
|
(6) | Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang impor Pelintas Batas dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pencabutan
KILB dapat dilakukan dalam hal:
|
(2) | Pencabutan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan KILB dengan tidak memberlakukan KILB. |
(1) | Dalam hal di Kawasan Perbatasan terdapat pusat logistik berikat bahan pokok, Pelintas Batas yang telah memiliki KILB dapat mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan. |
(2) | Pelintas Batas yang melakukan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan menyampaikan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Pembebasan
bea masuk yang diberikan merupakan akumulasi atas impor barang yang
dibawa Pelintas Batas melalui:
|
(4) | Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara:
|
(1) | Pelintas Batas dan warga negara asing dapat mengeluarkan barang ekspor dari daerah pabean melalui PPLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(3) | Pelintas
Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean
wajib:
|
(4) | Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang ekspor Pelintas Batas dari daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB melakukan pencatatan melalui SKP terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). |
(2) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan pada buku pas barang lintas batas. |
(4) | Contoh format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Penelitian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
|
(6) | Penelitian
dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa
keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas bukan merupakan:
|
(7) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap barang tersebut diberikan persetujuan ekspor. |
(8) | Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian dokumen
dan/atau pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang
akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
|
(1) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean. |
(3) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...