1. | Sertifikat Elektronik sebagai sarana otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. |
2. | Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, sehingga bagi PKP yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan masa berlaku yang berakhir pada saat hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik pada periode tersebut. |
3. | Mengantisipasi hal ini, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali Sertifikat Elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. |
4. | Permohonan pencabutan dan permintaan kembali Sertifikat Elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama. |
5. | Tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. |
Pemerintah terus mengejar penyelenggara sistem elektronik yang belum terdaftar di Indonesia salah satunya agen perjalanan dalam jaringan atau sering ...
Bisnis, JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kajian yang menunjukkan bahwa rencana penaikan tarif ...
(Jakarta) Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Department of Commerce (US DOC) telah mengadakan Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ...
(Jakarta) Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa surplus neraca perdagangan pada Februari 2024 telah menurun menjadi US$ 0,87 miliar, atau lebih ...
(Medan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan baru-baru ini mengadakan sosialisasi penting terkait dengan Core Tax Administration System ...
(Yogyakarta) Kantor Bea Cukai Yogyakarta baru-baru ini melaksanakan kegiatan Customs Visit Customers (CVC) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17104.62 |
USD | 15693 |
GBP | 20022.19 |
AUD | 10300.94 |
SGD | 11729.63 |
* Rupiah |
Berlaku : 13 Mar 2024 - 19 Mar 2024
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...