Pengumuman - PENG - 04/PJ.09/2019, 17 May 2019

 
17 Mei 2019

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 04/PJ.09/2019

TENTANG

PERMINTAAN KEMBALI SERTIFIKAT ELEKTRONIK YANG TELAH HABIS MASA
BERLAKU SAAT LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H

Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat Elektronik sebagai sarana otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, sehingga bagi PKP yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan masa berlaku yang berakhir pada saat hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik pada periode tersebut.
3. Mengantisipasi hal ini, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali Sertifikat Elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
4. Permohonan pencabutan dan permintaan kembali Sertifikat Elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama.
5. Tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Informasi lebih lanjut terkait pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Mei 2019
Direktur,

Ttd.

Hestu Yoga Saksama

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17104.62
USD 15693
GBP 20022.19
AUD 10300.94
SGD 11729.63
* Rupiah

Berlaku : 13 Mar 2024 - 19 Mar 2024