PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari
Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kepada Gubernur
dan tata caranya diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah Peraturan
Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang tata cara pengembalian
kelebihan pembayaran pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013 perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik indonesia;
- Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur 162 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penatausahaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
BPRD adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disebut Kepala BPRD adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Suku Badan
Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Unit
Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pajak dan Retribusi
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai
hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
- Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD
adalah nomor identitas objek pajak daerah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD
adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak yang terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh
Wajib Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah
pengembalian atas kelebihan pembayaran jumlah pajak daerah yang telah
dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah Pajak Daerah
yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari
Pajak Daerah yang terutang atau dilakukan pembayaran atas Pajak Daerah
yang tidak seharusnya terutang.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar,
Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat
Keputusan Keberatan.
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
- Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Daerah adalah keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pajak dan
Retribusi Daerah untuk menentukan Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pajak Daerah.
- Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat SPMKPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala BPRD untuk
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi
utang pajak dan/atau pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak
kepada wajib pajak.
- Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah
dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan
sebagai dasar penerbitan SPP.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan
permintaan pembayaran.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut
SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau
kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran
DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang
diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
- Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk
kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang
seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak
diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
- Kompensasi adalah proses perhitungan kelebihan pembayaran
pajak daerah dengan hutang pajak.
- Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang
dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke
rekening kas daerah.
BAB II
JENIS PAJAK DAN KRITERIA PENGEMBALIAN
Pasal 2
Jenis pajak yang diberlakukan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
- pajak kendaraan bermotor;
- bea balik nama kendaraan bermotor;
- pajak hotel;.
- pajak restoran;
- pajak hiburan;
- pajak reklame;
- pajak parkir;
- pajak air tanah;
- pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran;
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
- pajak rokok; dan
- pajak penerangan jalan.
Pasal 3
Kriteria Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagai berikut
:
- pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPD;
- pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali oleh
Mahkamah Agung;
- pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pembetulan;
- pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan
pengurangan sanksi administrasi atau surat Keputusan penghapusan sanksi
administrasi;
- pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan
pengurangan surat ketetapan pajak atau surat Keputusan pembatalan surat
ketetapan pajak; atau
- pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan
pengurangan surat tagihan pajak atau surat Keputusan pembatalan surat
tagihan pajak daerah.
BAB III
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
Pasal 4
(1) |
Wajib
pajak dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Daerah secara tertulis kepada Kepala BPRD atas nama
Gubernur. |
(2) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
- identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila
dikuasakan;
- nama dan alamat Wajib Pajak atau kuasanya apabila
dikuasakan;
- NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;
- masa pajak dan tahun pajak;
- perhitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
- besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak;
- nomor rekening bank Wajib Pajak; dan
- alasan permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak
Daerah.
|
(3) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen :
- fotokopi bukti pembayaran pajak daerah dari bank dan
fotokopi SSPD dengan memperlihatkan aslinya;
- fotokopi SKPD/SPPT/SPTPD/bank garansi dengan
memperlihatkan aslinya;
- fotokopi
Surat Ketetapan Pajak, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT), Surat Keputusan Keberatan Pajak atau Surat Keputusan
Banding/Keputusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan/Surat
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
- fotokopi faktur, STNK dan BPKB untuk PKB dan BBN-KB;
- fotokopi
akta hibah dan/atau waris yang diterbitkan oleh notaris apabila
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dan/atau waris,
untuk BPHTB;
- fotokopi akta apabila perolehan hak atas tanah
dan/atau
bangunan seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) atau seharusnya
dibebaskan, untuk BPHTB; dan
- fotokopi surat keterangan bahwa akta jual beli belum
ditandatangani yang diterbitkan oleh notaris untuk BPHTB.
|
Bagian Kedua
Proses Permohonan
Pasal 5
(1) |
BPRD
meneliti dan memeriksa berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dalam rangka penerbitan SKPDLB. |
(2) |
Hasil
penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai
berikut :
- menolak, dengan surat penolakan yang disertai alasan
yang jelas apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; atau
- menerima
dengan memberikan tanda terima dan memproses permohonan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah apabila memenuhi persyaratan dan
permohonan dinyatakan lengkap.
|
(3) |
Terhadap
permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dengan melengkapi kekurangan
persyaratan. |
(4) |
Terhadap
permohonan yang diterima, BPRD selanjutnya melakukan
pemeriksaan kebenaran administrasi dan lapangan yang dituangkan dalam
berita acara pemeriksaan Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak. |
Pasal 6
(1) |
Kepala
BPRD dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak
diterimanya permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
harus memberikan keputusan. |
(2) |
Keputusan
atas permohonan wajib pajak dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terhutang. |
(3) |
Terhadap
keputusan Kepala BPRD yang menambahkan besarnya pajak terutang
diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. |
(4) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dilampaui dan Kepala BPRD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan
Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah dianggap dikabulkan dan SKPDLB
harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. |
(5) |
Kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diperhitungkan terlebih dahulu atau dikompensasi dengan utang pajak
yang diadministrasikan di Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Unit
Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor/Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dan apabila Wajib
Pajak tidak mempunyai utang pajak maka seluruh kelebihan pembayaran
pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(6) |
Kompensasi
utang pajak dilakukan terhadap utang sejenis pada tahun
sebelumnya atau tahun berikutnya atau jenis pajak lainnya yang dimiliki
oleh Wajib Pajak bersangkutan. |
Pasal 7
(1) |
Pelaksanaan
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan oleh
BPRD. |
(2) |
Berdasarkan
SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala
BPRD atas nama Gubernur selanjutnya menerbitkan Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah. |
(3) |
Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan
sejak diterbitkannya SKPDLB. |
(4) |
Apabila
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dilakukan
setelah lewat jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran
pajak. |
(5) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian imbalan bunga
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur. |
Bagian Ketiga
Proses Pencairan
Paragraf 1
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Pada Tahun Berjalan
Pasal 8
(1) |
Berdasarkan
keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
SKPDLB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan SPMKPD. |
(2) |
SPMKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD,
dengan dilengkapi dokumen :
- Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila
dikuasakan;
- NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;
- nomor rekening bank Wajib Pajak;
- asli Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Daerah;
- asli SKPDLB; dan
- surat pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen
dari Kepala BPRD.
|
Pasal 9
(1) |
Berdasarkan
SPMKPD dari Kepala BPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), Kepala BPKD memproses pencairan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak. |
(2) |
BPKD
melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan apabila dokumen
SPMKPD tidak lengkap dan benar maka petugas segera menolak dan
mengembalikan dokumen. |
(3) |
Pencairan
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperhitungkan dari kode rekening objek pajak daerah yang
bersangkutan. |
Pasal 10
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah pada tahun berjalan
dilakukan dengan membebankan pada akun kode rekening pajak yang
bersangkutan.
Paragraf 2
Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Tahun Sebelumnya
Pasal 11
(1) |
Berdasarkan
SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala BPRD mengajukan permohonan
pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala BPKD dilengkapi
dengan dokumen :
- Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila
dikuasakan;
- NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;
- nomor rekening bank Wajib Pajak;
- asli Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Daerah;
- fotokopi SKPDLB; dan
- Surat Pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen
dari Kepala BPRD.
|
(2) |
BPKD
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran kelebihan
pembayaran pajak. |
(3) |
Apabila
dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan
kepada BPRD dengan dilengkapi surat pengembalian dengan disertai alasan
pengembalian. |
(4) |
Apabila
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap,
BPKD memproses Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak
Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Tahun
Anggaran yang Lalu. |
Pasal 12
(1) |
Berdasarkan
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), BPKD
memproses penerbitan SPD. |
(2) |
Keputusan
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta
kelengkapannya diserahkan kepada bendahara PPKD untuk diproses sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 13
(1) |
Terhadap
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) beserta kelengkapannya, bendahara belanja tidak terduga BPKD
membuat SPP untuk disampaikan kepada Kepala BPKD. |
(2) |
Berdasarkan
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD selaku PPKD
menerbitkan SPM-LS. |
(3) |
Berdasarkan
SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKD menerbitkan SP2D. |
Pasal 14
Pencairan kelebihan pembayaran pajak daerah tahun sebelumnya dibebankan
pada Belanja Tidak Terduga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh
Kepala BPRD.
Pasal 16
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh
Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
- Peraturan
Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; dan
- Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan
Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2019
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61002