PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/PMK.02/2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
124/PMK.02/2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi merupakan pendapatan negara yang harus
dikelola secara cermat, tepat, dan akurat melalui cara dan metode
tertentu dalam bentuk akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak dapat dipertanggungjawabkan untuk
pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional yang
mensejahterakan rakyat;
- bahwa untuk mewujudkan kepastian, ketertiban dan kemudahan
dalam pelaksanaan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi, diperlukan petunjuk teknis akuntansi
penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi yang secara komprehensif mengatur hal teknis operasional yang
diperlukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhannya;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perlu diubah untuk disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang akuntansi penerimaan
negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2144);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2054) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1347);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1176) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1964);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1176) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1964) diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1846