PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.02/2018
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS
KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN
TINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana
Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat;
- bahwa pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang
berasal dari dana jaminan kesehatan nasional terdiri dari pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan
nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas
kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat;
- bahwa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan
kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat,
perlu diatur tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari
penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan
tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik
pemerintah pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
Lanjutan Milik Pemerintah Pusat;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK DARI PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA
FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN
TINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan
memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat
di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN
adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya
disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan
kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan
observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan,
dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
- FKTP Milik Pemerintah Pusat adalah FKTP yang pengelolaannya
di bawah kementerian negara/lembaga yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang
selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan
pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau
subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap
tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
- FKRTL Milik Pemerintah Pusat adalah FKRTL yang
pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan.
- Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang
dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat
berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis
dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
- Dana Klaim Nonkapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh
BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan
jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
- Dana Klaim FKRTL adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS
Kesehatan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan
jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian
dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang
melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana
anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Satker Pengelola Dana PNBP yang selanjutnya disebut Satker
PNBP adalah satker kementerian negara/lembaga yang melakukan
pengelolaan dana PNBP.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara.
Pasal 2
PNBP dari penyelenggaraan JKN meliputi:
- Dana Kapitasi;
- Dana Klaim Nonkapitasi; dan
- Dana Klaim FKRTL.
Pasal 3
(1) |
PNBP
dari penyelenggaraan JKN wajib dibayar dan disetor ke Kas Negara
serta dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara. |
(2) |
PNBP
dari penyelenggaraan JKN yang telah disetor ke Kas Negara dapat
digunakan oleh Satker PNBP sesuai dengan kebutuhan. |
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
- perencanaan PNBP dari penyelenggaraan JKN;
- pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN;
- mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari PNBP
dari penyelenggaraan JKN;
- kelebihan, kekurangan, dan keterlambatan pembayaran PNBP
dari penyelenggaraan JKN;
- pelaporan keuangan, monitoring, dan evaluasi PNBP dari
penyelenggaraan JKN.
BAB III
PERENCANAAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
Pasal 5
(1) |
Satker
PNBP menyusun rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN. |
(2) |
Rencana
PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana
PNBP tingkat Satker. |
(3) |
Rencana
PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- target PNBP dari penyelenggaraan JKN; dan
- pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN.
|
Pasal 6
(1) |
Pagu
penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari
penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan Satker PNBP. |
(2) |
Penggunaan
PNBP dari penyelenggaraan JKN menjadi bagian dari belanja
keseluruhan Satker PNBP, untuk penyediaan dan peningkatan layanan
kesehatan yang berkualitas dan terukur yang meliputi belanja:
- jasa pelayanan kesehatan;
- biaya operasional dan pemeliharaan layanan kesehatan;
dan/atau
- pengadaan sarana dan prasarana kesehatan.
|
Pasal 7
(1) |
Satker
PNBP menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur
organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian
negara/lembaga. |
(2) |
Pejabat
kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. |
(3) |
Tata
cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian
negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana
PNBP kementerian negara/lembaga. |
Pasal 8
(1) |
Berdasarkan
pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam rencana
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kementerian
negara/lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran PNBP dari
penyelenggaraan JKN. |
(2) |
Rencana
kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak
terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. |
(3) |
Tata
cara penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan
anggaran. |
BAB IV
PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
Bagian Kesatu
Pembayaran Dana Kapitasi
Pasal 9
(1) |
BPJS
Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing
Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap
bulannya. |
(2) |
Dalam
hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada
hari kerja berikutnya. |
(3) |
Pembayaran
Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan besaran tarif kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang
terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker
PNBP sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan. |
(4) |
BPJS
Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana
Kapitasi kepada masing-masing Satker PNBP disertai dengan informasi
jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik
Pemerintah Pusat. |
(5) |
Bukti
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling
lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. |
(6) |
Dalam
hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bertepatan dengan hari libur, penyampaian bukti penerimaan negara atas
pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 10
(1) |
BPJS
Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) setiap bulan. |
(2) |
Untuk
memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP
Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP, BPJS Kesehatan dan Satker PNBP
melakukan verifikasi data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. |
(3) |
Verifikasi
data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan kesepakatan antara kementerian negara/lembaga dengan BPJS
Kesehatan. |
(4) |
Hasil
verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS
Kesehatan dan Kepala Satker PNBP dan digunakan sebagai dasar untuk
melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. |
(5) |
Kewenangan
penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat didelegasikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi
Pasal 11
(1) |
BPJS
Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi untuk
masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sejak dokumen Klaim Nonkapitasi diterima lengkap di Kantor
Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. |
(2) |
Pembayaran
Dana Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS
Kesehatan atas Klaim Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP
Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. |
(3) |
BPJS
Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran
Dana Klaim Nonkapitasi kepada Satker PNBP dan kepada FKTP Milik
Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim
Nonkapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. |
(4) |
Bukti
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana
Klaim Nonkapitasi. |
Pasal 12
(1) |
Verifikasi
dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Dana
Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah
Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggunggjawaban pelayanan
kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKTP Milik Pemerintah Pusat. |
(2) |
Ketentuan
mengenai verifikasi Klaim Dana Nonkapitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis
verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. |
Bagian Ketiga
Pembayaran Dana Klaim FKRTL
Pasal 13
(1) |
BPJS
Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim FKRTL untuk
masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sejak dokumen Klaim FKRTL diterima lengkap di Kantor
Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. |
(2) |
Pembayaran
Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS
Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik
Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. |
(3) |
BPJS
Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran
Dana Klaim FKRTL kepada Satker PNBP dan kepada FKRTL Milik Pemerintah
Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim FKRTL yang
dibayarkan kepada setiap FKRTL Milik Pemerintah Pusat. |
(4) |
Bukti
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana
Klaim FKRTL. |
Pasal 14
(1) |
Verifikasi
dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL
yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat guna
menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan kesehatan
yang telah dilaksanakan oleh FKRTL Milik Pemerintah Pusat. |
(2) |
Ketentuan
mengenai verifikasi Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang
diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. |
Pasal 15
Dalam hal terdapat perbedaan atas penentuan besaran pembayaran Dana
Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan
pembayaran Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), penyelesaian pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pembayaran dan penyetoran PNBP dari penyelenggaraan JKN dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan
negara secara elektronik.
BAB V
KELEBIHAN, KEKURANGAN,
DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PNBP DARI
PENYELENGGARAAN JKN
Pasal 17
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran
di muka atas jumlah pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN pada
periode pembayaran berikutnya.
Pasal 18
(1) |
Dalam
hal terdapat kekurangan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN,
BPJS Kesehatan harus segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut
disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per
bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(2) |
Sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
Pasal 19
(1) |
Atas
keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS
Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua
persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(2) |
Sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
Pasal 20
PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1), tidak dapat
digunakan untuk membiayai belanja Satker PNBP yang bersangkutan.
Pasal 21
Mekanisme penghitungan dan/atau penyelesaian atas kelebihan pembayaran
PNBP dari penyelenggaraan JKN, kekurangan pembayaran PNBP dari
penyelenggaraan JKN, dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari
penyelenggaraan JKN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penentuan jumlah,
pembayaran, dan penyetoran PNBP yang terutang.
BAB VI
MEKANISME PENCAIRAN BELANJA NEGARA YANG
BERSUMBER DARI PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
Pasal 22
Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari PNBP
dari penyelenggaraan JKN dilakukan sebagai berikut:
- Satker PNBP menggunakan dana yang bersumber dari PNBP dari
penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan berdasarkan maksimum
pencairan yang ditetapkan;
- Satker PNBP menggunakan dana yang bersumber dari PNBP dari
penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah dana
yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN disetor ke Kas Negara
dan berdasarkan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
- pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b
mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan konfirmasi surat setoran
penerimaan Negara;
- besarnya pencairan dana yang bersumber dari PNBP dari
penyelenggaraan JKN secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satker PNBP;
- dalam hal realisasi atas dana yang bersumber dari PNBP dari
penyelenggaraan JKN melebihi target yang telah ditetapkan, kelebihan
dimaksud dapat menambah pagu dana yang bersumber dari PNBP dari
penyelenggaraan JKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dengan
terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran; dan
- revisi anggaran berupa penambahan pagu dana yang bersumber
dari PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada huruf e
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
revisi anggaran.
Pasal 23
(1) |
Dalam
hal terdapat sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN pada 1 (satu)
tahun anggaran sebelumnya, Satker PNBP dapat menggunakan sisa PNBP dari
penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai
penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2). |
(2) |
Sisa
PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Sisa maksimum pencairan PNBP dari penyelenggaraan JKN
yang belum dibelanjakan pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
- PNBP
dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang telah
disetor ke Kas Negara yang belum diajukan dalam perhitungan maksimum
pencairan.
|
(3) |
Penggunaan
sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan
dengan PNBP dari penyelenggaraan JKN tahun anggaran berjalan. |
(4) |
Kuasa
Pengguna Anggaran Satker PNBP menyampaikan permintaan penggunaan
sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara. |
(5) |
Permintaan
penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan
surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Satker PNBP bahwa sisa
PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya
digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran berjalan. |
(6) |
Dalam
hal penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
pagu PNBP dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak mencukupi,
Satker PNBP melakukan revisi anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. |
Pasal 24
Ketentuan mengenai mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber
dari PNBP penyelenggaraan JKN selain yang diatur dalam ketentuan Pasal
22 dan Pasal 23, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran PNBP atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 25
Mekanisme pencairan PNBP dari penyelenggaraan JKN pada Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dilakukan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran
belanja negara yang bersumber dari PNBP di lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
BAB VII
PELAPORAN KEUANGAN, MONITORING DAN EVALUASI
PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
Pasal 26
(1) |
Satker
PNBP membukukan dan menyajikan laporan atas pengelolaan PNBP dari
penyelenggaraan JKN. |
(2) |
Pembukuan
dan penyajian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang
mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi. |
Pasal 27
Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran melakukan monitoring
dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan PNBP dari penyelenggaraan JKN
pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Tata cara pengelolaan PNBP dari penyelenggaraan JKN pada FKTP Milik
Pemerintah Pusat dan FKRTL Milik Pemerintah Pusat pada Satker yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan
badan layanan umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Dana
Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 807), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1839