Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka
Melaksanakan Perjanjian Internasional;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERTUKARAN
INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam
Perjanjian Internasional.
- Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah
Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan
Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang
Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in
Tax Matters);
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat
Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral
Competent Authority Agreement);
- Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
Agreement); atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
- Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra,
keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat
memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang
pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam
hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal,
dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta
termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan
oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri
maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat
berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen,
buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun
elektronik.
- Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang
berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian
Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan
Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
- mencegah penghindaran pajak;
- mencegah pengelakan pajak;
- mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak
berhak; dan/atau
- mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban
perpajakan wajib pajak.
- Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange
of Information) adalah pertukaran Informasi yang dilakukan
secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan
cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk
kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa
didahului dengan permintaan.
- Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang
selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di
Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang
untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Internasional.
- Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon
II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat
menyampaikan usulan kepada Direktur Perpajakan
Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi secara
Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, dan/atau yang harus menindaklanjuti Informasi yang
diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional atas
Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pasal 2
(1) |
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran
Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di
Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) |
Pelaksanaan
Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional. |
(3) |
Pertukaran
Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound Spontaneous EOI); dan
- Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra (Inbound Spontaneous EOI).
|
(4) |
Jenis
pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan untuk Pertukaran Informasi
berdasarkan P3B;
- Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pertukaran Informasi
berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
dengan
Keperluan Perpajakan; atau
- Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan
Bangunan
(khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan)
untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Konvensi tentang
Bantuan
Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dengan
memperhatikan
reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penandatangan
konvensi.
|
Pasal 3
(1) |
Pertukaran
Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan
oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran
Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP. |
(2) |
Usulan
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
atas:
a. |
Informasi
yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak
Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari kegiatan:
1) |
pengawasan
kepatuhan perpajakan; |
2) |
pengembangan
dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan; |
3) |
pemeriksaan; |
4) |
penagihan; |
5) |
pemeriksaan
bukti permulaan; |
6) |
penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan; |
7) |
pengurangan
atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; |
8) |
pengurangan
atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; |
9) |
keberatan; |
10) |
banding; |
11) |
peninjauan
kembali; atau |
12) |
prosedur
persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atau |
|
b. |
Informasi
yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya. |
|
(3) |
Informasi
yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- pembayaran
kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga
tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- pengurangan
atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah
kewajiban
perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- kegiatan bisnis
yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau beberapa negara
sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di
Indonesia,
di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara
menjadi
berkurang; dan/atau
- kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran
pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas
laba
dalam sebuah grup usaha.
|
(4) |
Usulan
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
- identitas
wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimaksud dalam
Informasi, antara lain berupa nama, Tax Identification Number
(TIN)
atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di
luar
negeri, atau alamat;
- identitas Wajib Pajak Indonesia yang dilakukan
proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang paling sedikit
memuat
nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
alamat Wajib
Pajak;
- identitas entitas yang menjadi perantara, antara lain
berupa
nama perantara, TIN atau nomor identitas lainnya untuk
kepentingan
perpajakan di luar negeri yang dimiliki perantara, atau alamat
perantara, dalam hal transaksi dilakukan melalui perantara;
- masa pajak dan/atau tahun pajak yang dimaksud dalam
Informasi;
- keterangan mengenai hubungan antara wajib pajak
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak
Indonesia;
- uraian
mengenai Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengenai manfaat
Informasi tersebut bagi otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra; dan
- keterangan atas sumber pemerolehan Informasi.
|
Pasal 4
(1) |
Direktur
Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). |
(2) |
Berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan
Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan
Pertukaran Informasi. |
(3) |
Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara
Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan
Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Dalam
hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan
pemanfaatan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau
Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran Informasi secara
Spontan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:
- pemberitahuan
telah diterimanya laporan pemanfaatan Informasi kepada Pejabat
yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
- pemberitahuan
pemanfaatan Informasi oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang
menyampaikan usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 3 ayat (1).
|
Pasal 5
(1) |
Pertukaran
Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan
oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian
Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) |
Pertukaran
Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima
memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di
Indonesia;
- pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga
tidak dilaporkan di Indonesia;
- pengurangan
atau pembebasan pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang
diterima oleh Wajib Pajak Indonesia yang dapat menambah
kewajiban
perpajakan di Indonesia;
- kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib
pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Wajib Pajak
Indonesia
melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga
menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra
atau
Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang;
dan/atau
- kecurigaan
bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh
transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup
usaha.
|
Pasal 6
(1) |
Direktur
Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap penyampaian
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2). |
(2) |
Berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian Informasi
dengan
menyampaikan:
- pemberitahuan telah diterimanya penyampaian Informasi
secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
kepada
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
dan
- Informasi yang diterima kepada pimpinan Unit di
Lingkungan DJP.
|
(3) |
Penyampaian
Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada:
- Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi dan/atau badan terdaftar,
dalam hal Informasi yang diperoleh mengenai orang pribadi
dan/atau
badan yang telah memiliki NPWP;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang
pribadi dan/atau tempat
kedudukan badan, dalam hal Informasi yang diperoleh mengenai
orang pribadi dan/atau badan yang belum memiliki NPWP; atau
- Pimpinan Unit di Lingkungan DJP selain Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
|
(4) |
Pimpinan
Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian Informasi yang
dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur
Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
Informasi diterima. |
Pasal 7
(1) |
Setiap
Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga
kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. |
(2) |
Penyampaian
naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi
dari Direktur Perpajakan Internasional kepada pimpinan Unit di
Lingkungan DJP dilakukan dengan:
- menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia;
dan
- membubuhkan
stempel "RAHASIA" pada induk naskah dinas dan stempel batasan
penggunaan dan pengungkapan Informasi pada lampiran naskah
dinas.
|
(3) |
Penyampaian
naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Pimpinan
Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan
Internasional dilakukan dengan menggunakan naskah dinas dengan
kualifikasi rahasia. |
(4) |
Penyampaian
naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi
kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra
dilakukan dengan:
- menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia;
dan
- membubuhkan
stempel "CONFIDENTIAL" pada induk naskah dinas dan stempel
batasan penggunaan dan pengungkapan Informasi pada lampiran
naskah
dinas.
|
(5) |
Setiap
pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang
dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
Pasal 8
Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka
melaksanakan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang belum selesai sampai dengan
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan pemrosesan lebih
lanjut sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 1 angka
9, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
ROBERT PAKPAHAN