(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan yang digunakan. |
(2) | Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa:
|
(3) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa Pendidikan dan Pelatihan Teknis/Fungsional/Sertifikasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nonpegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. |
(4) | Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan tertentu. |
(2) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan penerapan kebijakan Open Data Policy yang telah ditetapkan sebagai resolusi Badan Meteorologi Dunia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kewajiban/komitmen internasional” misalnya pertukaran data dalam kerangka world meteorological organization. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. |
(Jakarta) Dalam upaya meningkatkan ekspor nasional, Bea Cukai kembali mengambil langkah aktif dengan membangun kerjasama yang kuat antara berbagai ...
(Medan) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut I) kembali aktif memberikan layanan perpajakan di seluruh Kantor ...
(Jakarta) Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa kondisi ekonomi global, termasuk inflasi tinggi di AS dan konflik di ...
(Jakarta) Berbagai lembaga pemeringkat dunia tetap mempercayakan kredibilitas ekonomi Indonesia sebagai tujuan investasi global. Seperti Lembaga Pemeringkat Moody’s yang ...
(Banjarmasin) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) telah mencatat kinerja penerimaan pajak yang mengesankan pada ...
(Washington D.C.) Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi energi yang berkelanjutan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...