(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan yang digunakan. |
(2) | Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa:
|
(3) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa Pendidikan dan Pelatihan Teknis/Fungsional/Sertifikasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nonpegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. |
(4) | Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan tertentu. |
(2) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan penerapan kebijakan Open Data Policy yang telah ditetapkan sebagai resolusi Badan Meteorologi Dunia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kewajiban/komitmen internasional” misalnya pertukaran data dalam kerangka world meteorological organization. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. |
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...