Peraturan Dirjen Pajak - PER - 03/PJ/2018, 23 Jan 2018

 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 03/PJ/2018

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-218/PJ/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI
NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
               
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberian rehabilitasi nama baik penanggung pajak yang disandera telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus termasuk pelaksanaan penyanderaan pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.
               
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
               

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-218/PJ/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA.
               

Pasal I    

Ketentuan Pasal 14 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:    
               

Pasal 14

(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
  2. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah habis;
  3. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.
(2) Persyaratan huruf (a) di atas berupa salinan atau fotokopi bukti pembayaran atau pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah mendapatkan validasi berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(3) Persyaratan huruf (c) di atas berupa salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilegalisasi oleh pengadilan yang bersangkutan.
(4) Persyaratan huruf (d) berupa Surat Rekomendasi atau Surat Pemberitahuan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan pertimbangan:
  1. Penanggung Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak atau sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;
  2. Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi;
  3. Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Penanggung Pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua harta kekayaan yang sebenarnya dimilikinya selain harta kekayaan yang dikecualikan untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  5. Penanggung Pajak pemegang saham telah membayar utang pajak sesuai dengan porsi kepemilikan saham, kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut;
  6. Penanggung Pajak telah berumur 75 tahun atau lebih; atau
  7. Untuk kepentingan perekonomian negara, kepentingan umum, dan/atau pertimbangan aspek kemanusiaan.

                    
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
               



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024