Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 35/PJ/2017, 27 Nov 2017

 
27 November 2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN LEGALISASI ATAS
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

A. Umum

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak untuk memperoleh legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak, yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Petunjuk Pelaksanaan Legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
   
D. Materi

1. Dalam hal terdapat permintaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut kepada Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
2. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan pengecekan untuk memastikan:
  1. nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak sesuai dengan data dalam aplikasi; dan
  2. fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak sesuai dengan aslinya.
3. Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak tidak sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut dikembalikan melalui Petugas TPT.
4. Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan keterangan legalisasi pada tiap lembar Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dengan membubuhkan stempel dengan contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditandatangani.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menandatangani keterangan legalisasi yang disampaikan oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
6. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan nomor dan tanggal pada keterangan legalisasi, membubuhkan cap dinas, dan mencatat dalam register legalisasi Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana terlampir dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah dilegalisasi kepada Petugas TPT untuk disampaikan kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
7. Keseluruhan prosedur harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan legalisasi dari Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak diterima oleh petugas TPT.
8. Pihak KPP tidak diperkenankan untuk menyimpan berkas fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dalam bentuk apapun.
9. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024