Pengumuman - PENG - 07/PJ.09/2017, 28 Sep 2017

 
28 September 2017

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 07/PJ.09/2017

TENTANG

PEMBERITAHUAN DOWN-TIME APLIKASI e-NOFA DAN e-FAKTUR
DAN PELUNCURAN APLIKASI e-FAKTUR DESKTOP VERSI V2.0, e-FAKTUR WEB-BASED, DAN
e-FAKTUR HOST-TO-HOST

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini digunakan adalah aplikasi e-Faktur Desktop.
4. Dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada saat ini dan perluasan channeling e-Faktur, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:
  1. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
  2. Aplikasi e-Faktur Web-based;
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;
5. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya akan diatur kemudian.
6. Berkenaan dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0, terdapat beberapa fitur tambahan antara lain:
  1. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
  2. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
  3. Peringatan pada saat nilai transaksiyang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;
  4. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000; 
  5. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;
  6. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015";
  7. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”;
  8. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015’’.
7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diinformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.
Dengan demikian, selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.
8. Selanjutnya kepada Pengusaha Kena Pajak diinformasikan bahwa:
  1. Terkait dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop, update aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 dapat diakses pada halaman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai tanggal 25 September 2017.
  2. untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan);
  3. Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
9. Informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Demikian untuk dimaklumi.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2017
Direktur Penyuluhan, Pelayanan
dan Hubungan Masyarakat,

Ttd.

Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001


Tembusan:
  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
  6. Kepala KantorWilayah DJP di seluruh Indonesia;
  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
  8. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
  9. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024