Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 24/PJ/2016, 6 Jun 2016

 
06 Juni 2016

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ/2016

TENTANG

JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAMA BULAN RAMADHAN 1437 HIJRIYAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan bulan Ramadhan 1437 Hijriyah, perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian jam pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam pelayanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan standar jam pelayanan oleh KPP, KP2KP dan KLIP DJP selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat serta memberikan waktu kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
   
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditujukan untuk Kepala KPP, Kepala KLIP dan Kepala KP2KP.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang jam pelayanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam pelayanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
   
D. Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tanggal 13 November 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 15/MK.1/2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1437 H;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tanggal 6 Maret 2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak; dan
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pelayanan Prima.
   
E. Ketentuan
1. Jam pelayanan pada bulan Ramadhan 1437 Hijriyah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Selisih waktu antara jam kerja dengan jam pelayanan digunakan untuk persiapan dalam memberikan pelayanan (doa dan semangat pagi, pengarahan, merapikan tata ruang dan administrasi serta persiapan bagi petugas TPT dan agen KLIP DJP) dan persiapan tutup layanan (melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan, merapikan dan menyelesaikan administrasi layanan pada hari tersebut).
2. Pada jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika terjadi antrian yang panjang.
3. Kepala KPP, Kepala KP2KP dan Kepala KLIP DJP diharapkan tetap menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah dengan berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan juga ketentuan dalam:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kepala KPP, Kepala KP2KP dan Kepala KLIP DJP agar menyebarluaskan informasi mengenai perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada masyarakat dan Wajib Pajak dalam wilayah kerjanya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
     



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024